BPKP Sulawesi Tenggara Tutup Komunikasi Soal Audit Kapal Pesiar Azimut
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
BPKP Sulawesi Tenggara enggan membuka komunikasi terkait audit kapal pesiar Azimut. Foto: Kolase
" Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi kapal pesiar jenis Azimuth milik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali mazi, saat ini ditangani Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) "
KENDARI, TELISIK.ID - Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi kapal pesiar jenis Azimuth milik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali mazi, saat ini ditangani Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKB melakukan audit invetigasi atas permintaan Polda Sulawesi Tenggara, untuk memeriksa kerugian negara yang ditaksir karena diduga kapal tersebut terlalu mahal.
Kepala BPKP Sulawesi Tenggara, Panut melalui Resepsionis, Lorna enggan diwawancarai terkait audit kapal pesiar tersebut.
"aya sudah tanyakan ke bapak, soal audit itu hal yang bersifat rahasia, jadi tidak bisa untuk diwawancarakan," ungkap Lorna, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: BPKP Sulawesi Tenggara Bungkam Soal Audit Kapal Pesiar Milik Pemprov, Tie Saranani: Pj Gubernur Harus Perintahkan
Padahal Telisik.id hanya mempertanyakan terkait proses audit sudah sampai pada tahap apa dan apakah benar audit dilakukan Oktober 2023 sesuai permintaan Polda Sulawesi Tenggara.
"Mohon maaf bapak bilang tidak semua informasi bisa dibocorkan, bukan menghalangi kerja wartawan, tapi ini sudah prosedur dari kantor juga kalau tidak semua informasi bisa untuk disampaikan ini sudah arahan dari bapak juga, kalau tidak bisa sembarangan menyampaikan informasi," ucap Lorna.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, telah menyerahkan audit perhitungan kerugian negara pembelian kapal pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara ke BPKP.
Permintaan audit investigasi di BPKP dilakukan oleh Polda Sulawesi Tenggara usai ditolak inspektorat untuk melakukan audit, dengan klaim tidak memiliki kompetensi dan sumber daya manusia (SDM).
Ia mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPKP Sulawesi Tenggara untuk menyerahkan audit investigasi perhitungan kerugian negara terkait pembelian kapal pesiar itu.
"Sudah dilakukan ekspose bersama BPKP dan akan dijadwalkan mulai Oktober ini BPKP akan melakukan audit investigasi," kata Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko.
Sebagai informasi, kapal pesiar Azimuth Atlantis 43 itu senilai Rp 9,9 miliar telah disita Bea Cukai Kendari.
Humas Bea Cukai Kendari, Nico Simamora menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan penahanan dengan pengecekan kelengkapan dokumen kapal pesiar tersebut, yang tiba-tiba muncul di Kendari Sulawesi Tenggara.
"Kita tindak dokumennya tidak ada, maka kapal itu harus stay di satu tempat agar tidak bisa ke mana-mana," ungkapnya, Senin (4/9/2023) waktu lalu.
Kata Nico, kapal tersebut ditangani Bea Cukai Kendari sudah sejak setahun yang lalu, dan kini kapal mewah Azimut milik Pemprov itu berlabuh di Pelabuhan Kendari.
"Sejauh ini sudah kami tindak, kami lokalisir. Itu kapal tidak boleh ke mana-mana, supaya kapal tidak kabur lagi," imbuhnya.
Kapal pesiar azimut mewah itu awalnya masuk lewat Bea Cukai Marunda, namun fisik kapal telah berada di Kendari, olehnya Bae Cukai Kendari menindak kapal saat diketahui tidak memiliki dokumen resmi.
Baca Juga: Mutasi Pejabat Polda Dipastikan Tak Berhubungan dengan Penyelidikan Kapal Pesiar Azimut
kapal tersebut masuk ke Indonesia dengan status izin kapal impor sementara melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara. Namun Kapal pesiar ini diharuskan kembali ke negara asalnya setelah masa waktunya habis.
"Pemberitahuan Impor sementara kapal itu ada jangka waktunya, nah jangka waktunya itu sudah habis," kata Niko Simamora.
Kapal itu berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui izin impor sementara (Vessel Declaration) yang memiliki batas waktu, kemudian dikembalikan. Bukannya dikembalikan, namun kapal diseludupkan di Kendari Sulawesi Tenggara.
"Penindakan yang dilakukan mengecek kelengkapan dokumen karena itu kapal tiba-tiba muncul (diseludup) di Kendari dokumen tanpa kelengkapan dokumen, yang mana ada atensi dari teman-teman Marunda lalu kita tindak, dokumennya tidak ada maka kapal itu harus tetap di satu tempat," berbernya. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS