PA Unaaha Ditutup Akibat Hakim Terpapar COVID-19

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 13 Oktober 2020
0 dilihat
PA Unaaha Ditutup Akibat Hakim Terpapar COVID-19
Ilustrasi COVID-19. Foto: Repro google

" Sambil dilakukan tracking kontak erat, penyemprotan desinfektan dan menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 Konawe. "

KONAWE, TELISIK.ID - Pengadilan Agama (PA) Unaaha mengonfirmasi adanya salah seorang hakim yang terpapar COVID-19 menurut hasil pemeriksaan real time PCR atau dengan kata lain pemeriksaan swab.

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Konawe, Ferdinan Sapan dalam surat pemberitahuannya menyebut, menginstruksikan kepada Kepala PA Unaaha agar menutup pelayanan administrasi dan persidangan selama 10 hari terhitung sejak 12-22 Oktober 2020.

"Sambil dilakukan tracking kontak erat, penyemprotan desinfektan dan menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 Konawe," terangnya (13/10/2020).

Sementara itu Kepala PA Unaaha,  Najmiah Sunusi mengatakan, penghentian sementara pelayanan perkara ini berdasarkan surat Gugus Tugas COVID-19 Konawe bernomor: 008/6094/SKP/2020. Ini berlaku bagi seluruh pengguna layanan perkara pada PA Unaaha.

Baca juga: Penyeberangan Torobulu-Tondasi Diharap Berlaku Permanen

"Jadi tutup sementara hingga 10 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkup Kantor PA Unaaha," ungkapnya.

Sedangkan Jubir dan Humas PA Unaaha, Massadi menambahkan, hakim yang terpapar COVID-19 itu tanpa ada gejala sama sekali.

Ia juga menyebut, Informasi penghentian sementara pelayanan administrasi dan sidang juga telah diumumkan di laman website resmi PA Unaaha.

"Kita sudah umumkan juga melalui laman website resmi kami," tutupnya. (A)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga