KONAWE, TELISIK.ID - Pengadilan Agama (PA) Unaaha mengonfirmasi adanya salah seorang hakim yang terpapar COVID-19 menurut hasil pemeriksaan real time PCR atau dengan kata lain pemeriksaan swab.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Konawe, Ferdinan Sapan dalam surat pemberitahuannya menyebut, menginstruksikan kepada Kepala PA Unaaha agar menutup pelayanan administrasi dan persidangan selama 10 hari terhitung sejak 12-22 Oktober 2020.
"Sambil dilakukan tracking kontak erat, penyemprotan desinfektan dan menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 Konawe," terangnya (13/10/2020).
Sementara itu Kepala PA Unaaha, Najmiah Sunusi mengatakan, penghentian sementara pelayanan perkara ini berdasarkan surat Gugus Tugas COVID-19 Konawe bernomor: 008/6094/SKP/2020. Ini berlaku bagi seluruh pengguna layanan perkara pada PA Unaaha.