Polres Muna Tilang 45 Motor Berknalpot Brong, Sebulan Baru Dilepas

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 19 Maret 2024
0 dilihat
Polres Muna Tilang 45 Motor Berknalpot Brong, Sebulan Baru Dilepas
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri bersama Kasat Lantas, Akp Sarif dan Kabag Ops, Akp Welli Manto Walau memperlihatkan sepeda motor berknalpot brong yang ditahan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepolisian Resor (Polres) Muna di bulan suci Ramadan terus menyasar balapan liar dan kendaraan sepeda motor berknalpot brong "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna di bulan suci Ramadan terus menyasar balapan liar dan kendaraan sepeda motor berknalpot brong.

Dalam operasi kepolisian keselamatan di bidang Kamseltibcar Lantas di bulan Maret ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah berhasil menjaring 45 sepeda motor berknalpot brong dan memberikan teguran pada 205 pengendara.

"Motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis (knalpot brong) ditilang dan di tahan," kata Wakpolres Muna, Kompol Andi Usri, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Meresahkan, Polres Muna Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong

Disisi lain pula, selama pelaksanaan operasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak tiga kasus dengan korban meninggal dunia dua orang, luka ringan tiga orang dan kerugian materil sebesar Rp 11 juta.

Andi Usri menegaskan, saat ini masih akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan knalpot brong dan balapan liar. Hal tersebut guna mengantisipasi situasi Kamtibmas menjelang hari raya Idhul Fitri dapat dengan lancar melaksanakan aktivitas sehari-hari.

"Secara umum, Muna dan Muna Barat hingga saat ini sangat kondusif dan aman terkendali," terangnya.

Baca Juga: Listrik Sering Padam, Udang di Tambak Langkoroni Muna Terancam Mati

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muna, Akp Sarif menegaskan, tidak main-main terhadap balapan liar dan kendaran bermotor berknalpot brong.

Untuk kendaraan bermotor yang terjaring, akan dikandangkan hingga adanya putusan pengadilan. Sebagai efek jerah, kendaraan bermotor akan ditahan selama sebulan.

"Walaupun, sudah ada putusan pengadilan, motor-motor yang ditahan, sebelum dilepas, harus dilengkapi sesuai spesifikasi. Knalpot brongnya, kita sita lalu di musnahkan," tegasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga