Pajak Air Tanah Hanya Untuk Pelaku Usaha

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 12 Januari 2020
0 dilihat
Pajak Air Tanah Hanya Untuk Pelaku Usaha
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Kendari, Sri Yusnita. Foto: Istimewa

" Maksudnya komersil disini adalah, pengguna air tanah seperti hotel, pencucian mobil, semua perdagangan itu usaha dia pakai air sumur bor. Maka itu kita akan kenakan pajak. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana menerapkan pajak air tanah. Di masyarakat sendiri, hal tersebut menjadi polemik dan penolakan.

Perihal akan dikenakannya pajak air tanah (pengguna sumur bor) bagi warga Kota Kendari, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BP2RD), Sri Yusnita segera membuat klarifikasi terkait hal tersebut.

Dirinya menjelaskan, yang dikenakan pajak adalah yang menggunakan air tanah yang dikomersilkan saja.

"Maksudnya komersil disini adalah, pengguna air tanah seperti hotel, pencucian mobil, semua perdagangan itu usaha dia pakai air sumur bor. Maka itu kita akan kenakan pajak," ucapnya, Sabtu (11/1/2020).

Untuk pengguna air tanah dalam skala rumah tangga, itu di kecualikan. Karena jika itu diberlakukan akan menyalahi Undang-undang 28 tahun 2009.

"Di dalam undang-undang itu dikecualikan bagi skala rumah tangga," ujarnya.

Pemerintah Kota Kendari sebelumnya, berencana menerapkan pajak penggunaan air tanah pada 2020.

Ini sesuai dengan terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang enam pajak daerah termasuk pajak air tanah.

Baca Juga: Polsek Pomalaa Amankan Pencuri Handpone dan Penadahnya

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, untuk menerapkan pajak air tanah, tinggal menunggu Raperda tersebut menjadi Perda untuk mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga