Paman Gibran Mau Jabat Ketua MK Lagi Usai Dicopot, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangannya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 02 Februari 2024
0 dilihat
Paman Gibran Mau Jabat Ketua MK Lagi Usai Dicopot, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangannya
Anwar Usman gugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anwar Usman ingin menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lagi. Foto: Repro Bisnis.com

" Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming, minta pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru, dibatalkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anwar Usman gugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anwar Usman mengaku ia ingin menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lagi.

Melalui gugatannya, Anwar yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming minta pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru, dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan Ketua MK. Perkara ini diajukan pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Pada gugatan dalam penundaannya, Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, Anwar juga ingin PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia layangkan.

Baca Juga: MKMK Berhentikan Adik Ipar Jokowi Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Gerindra tak Puas dan Elit PDIP Apresiasi Jimly

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan Anwar, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia layangkan.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan Anwar, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," kelanjutan bunyi gugatan Anwar.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Ketua MK, sehingga paman Gibran masih ngebet ingin jabatan itu? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Melansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, gaji pokok yang diterima Ketua MK sebesar Rp 5,04 juta setiap bulannya. Tak hanya itu, Ketua MK juga menerima tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.

Baca Juga: MKMK Punya Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Adik Ipar Jokowi Disebut Paling Bermasalah

Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Gaji pokok Ketua MK ini sama dengan posisi Ketua Mahkamah Agung (MA). Gaji pokok Ketua MA merupakan gaji yang tertinggi di antara seluruh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara lainnya.

Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga