Pansus Bakal Ungkap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Milik Bupati Busel Secepatnya
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 23 Juni 2020
0 dilihat
Ketua Pansus (tengah), yang juga anggota DPRD Buton Selatan (Busel) partai Golkar, La Hijira. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Tapi pada prinsipnya saya akan membicarakan bersama anggota pansus karena saya tidak bekerja sendiri. "
LBUTON SELATAN, TELISIK.ID - Setelah resmi terpilih menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus), anggota DPRD Buton Selatan (Busel) partai Golkar, La Hijira, mengaku akan mengungkap secepatnya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, H. La Ode Arusani.
"Jadi tanggungjawab seorang ketua itu berat. Hanya ini merupakan amanah dari teman-teman makanya saya harus sikapi itu dengan benar, sebap ini untuk kepentingan daerah yang bagaimana menyelidiki atau menelusuri sejauh mana keabsahan ijazah yang diduga palsu milik bupati Busel, La Ode Arusani," beber La Hijira saat ditemui awak media usai rapat pembentukan pansus di ruang sidang sekretariat DPRD Busel, Selasa (23/06/2020).
Kata dia, melalui pansus ini, pihaknya akan menelusuri dan membuka seterang-terangnya keabsahan ijazah tersebut. Namun dirinya tak bisa menargetkan batas waktu penyelesaian atau pengungkapan kasus itu.
"Tapi pada prinsipnya saya akan membicarakan bersama anggota pansus karena saya tidak bekerja sendiri," tambahnya.
Baca juga: Pansus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Resmi Terbentuk
Lebih jauh dikatakan, selain proses politik, kasus ini juga tengah bergulir di proses hukum melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo. Apabila dalam dua minggu kedepan sengketa praperadilan diterima, maka pansus tidak perlu lagi ke Papua. Pansus dapat mengambil kesimpulan berdasarkan putusan praperadilan pengadilan itu sendiri. Bahkan upaya pemakzulan bupati dapat dilakukan jika itu terbukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jika Pengadilan Negeri Pasarwajo mengabulkan permohonan praperadilan ini, pansus akan melakukan rapat paripurna pemakzulan. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 pasal 78," pungkas La Hijira.
Di tempat berbeda, kuasa hukum Aliansi Masyarakat dan Pemuda Kepton Barakati, Dian Farizka menjelaskan, soal hak angket terkait pemberhentian bupati sebagaimana yang telah ditetapkan DPRD Busel sudah sesuai dengan aturan hukum yaitu 3/4 dari jumlah Anggota DPRD. Artinya, dari 20 jumlah Anggota secara keseluruhan dihadiri 15 orang atau 3/4 dari jumlah anggota.
"Artinya ini sudah sesuai dengan aturan hukum sebagimana diatur pada UU MD3,” ujar Dian Farizka.
Selain terobosan hukum di praperadilan, lanjutnya, hak angket ini adalah teroboson politik untuk pemberhentian bupati melalui proses pemakzulan. Karena itu dirinya berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal hak angket ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada para dewan agar pengambilan keputusan yang sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan.
"Saya berharap juga kepada masyarakat Kabupaten Buton Selatan untuk mengawal jalannya Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, saya tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan masyarakat,” tutup Dian Farizka.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin