Rakor dengan Parpol, KPU Kendari Ingatkan Soal Catut Nama Anggota

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 01 September 2022
0 dilihat
Rakor dengan Parpol, KPU Kendari Ingatkan Soal Catut Nama Anggota
Suasana Rakor KPU Kendari bersama sejumlah partai politik, menghadirkan komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Banne sebagai pemateri. Foto: Kardin/Telisik.

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, Kamis (1/9/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo Banne sebagai pemateri, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin dan sejumlah partai politik.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada partai politik agar lebih mudah melakukan tindaklanjut terhadap hasil verifikasi administrasi.

"Supaya partai politik pada tahapan tindak lanjut lebih mudah mengerjakan perbaikan-perbaikan ketika yang dipersyaratkan tidak terpenuhi," kata Jumwal Saleh, di lokasi kegiatan.

Jumwal mengatakan, saat ini sementara berjalan tahapan verifikasi administrasi, setelah itu masuk pada hasil verifikasi administrasi yang akan ditindaklanjuti partai politik dengan beberapa kategori.

Baca Juga: Relawan Jokowi Ajukan 10 Nama Capres 2024

Mulai dari kategori keanggotaan ganda, baik itu internal maupun eksternal dan keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, seperti adanya pekerjaan di luar daerah menjadi anggota partai politik, seperti TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN.

"Dengan sosialisasi ini mereka lebih mudah mengerjakan dan tidak rumit lagi, karena kita sudah berikan pemahaman dalam kegiatan ini," ucapnya.

Senada Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengingatkan partai politik untuk tidak mencatut sembarang orang sebagai anggotanya, selain masuk TMS juga dapat terindikasi pidana.

Baca Juga: Millenial di Surabaya Dukung Prabowo Maju Pilpres 2024

"Ini yang harus diperhatikan partai politik. Jangan sampai dilaporkan ke ranah hukum," bebernya.

Kata Iwan Rompo, ada sejumlah identitas yang tidak boleh menjadi anggota partai politik, selain TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN, juga termasuk honorer, serta perangkat desa juga pendamping desa.

"Jelasnya mereka yang digaji dengan APBN atau APBD, tidak boleh menjadi anggota partai politik," ungkapnya. (B)

Penulis: Kardin

TAG:
Baca Juga