Pedagang Keluhkan Dugaan Pungli di Pasar Boepinang

Melsandy Wauda, telisik indonesia
Minggu, 17 Desember 2023
0 dilihat
Pedagang Keluhkan Dugaan Pungli di Pasar Boepinang
Pedagang Pasar Boepinang mengeluhkan dugaan pungli di Pasar Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Foto: Ist.

" Prindagkop dinilai tidak profesional karena membagikan kios kepada orang yang tidak menjual, sehingga kiosnya dibiarkan kosong "

BOMBANA, TELISIK.ID - Pedagang Pasar Boepinang menyayangkan sikap Dinas Prindagkop Kabupaten Bombana yang seolah-olah menutup mata terkait ketimpangan yang terjadi di Pasar Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Prindagkop dinilai tidak profesional karena membagikan kios kepada orang yang tidak menjual, sehingga kiosnya dibiarkan kosong.

"Sudah satu tahun ini banyak kios yang dibiarkan terlantar dan kosong, sedangkan masih banyak pedagang yang tidak diberi kios," ucap salah satu pedagang, Iqbal.

Oleh karena itu, beberapa pedagang harus menyewa kios dari pihak kedua agar tetap bisa melanjutkan usahanya. Hal ini menurutnya merupakan tindakan pungli yang bisa dijerat dengan hukum.

"Bayangkan saja, ini kan pasar dibuat pemerintah, tapi banyak yang mengambil keuntungan besar untuk memperkaya diri, itu kan tidak etis," tandas Iqbal.  

Baca Juga: Calon Ketua Senat UINSU Diduga Tersangkut Masalah Hukum, Aroma Pungli Mencuat

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Bombana, Hajar Aswad mengatakan, masalah tersebut sedang ditindaklanjuti. Pihaknya sedang turun ke lapangan untuk mencocokkan data.

Menurut Hajar Aswad, sudah pernah ada laporan tentang ini dan pihak Prindagkop sudah pernah turun lapangan, tetapi ketika ditanya, pedagang mengatakan bahwa kios hanya dipinjamkan, bukan disewa.

"Sudah ada pernah masuk laporan begini, sudah turun ke lapangan, kita tanya betul-betul mengontrak atau tidak dan minta bukti, tapi mereka sembunyikan," tandas Hajar Aswad.

Sementara untuk masalah pembagian kios kepada orang yang tidak menjual, Hajar Aswad menerangkan bahwa itu tidaklah benar.

"Kita sudah sahuti itu, sudah ada mi yang jalan di lapangan. Kalo ada bukti bahwa dia menyewa, bisa dieksekusi, lama mi itu," jelas Aswad.

Baca Juga: Polres Konawe Bantah Dugaan Pungli Salah Satu Personel

Dia menjelaskan, kios dibagikan kepada pedagang yang kiosnya terbongkar pada awal pembangunan. Artinya, Prindagkop hanya mengembalikan hak pedagang sebelumnya.

"Hanya kita kembalikan dulu haknya orang yang kemarin kiosnya kena bongkar. Yang belum mendapatkan kios harap untuk bisa bersabar," pungkasnya.

Pedagang berharap agar Dinas Prindagkop mengambil sikap tentang hal ini yaitu menertibkan semua oknum pedagang yang melakukan pelanggaran dan memberikan surat perjanjian kontrak kepada pedagang yang betul-betul ingin berdagang, bukan kepada mereka yang hanya ingin memperkaya diri. (B)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga