Pemda Bombana Optimalkan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Melsandy Wauda, telisik indonesia
Selasa, 20 Februari 2024
0 dilihat
Pemda Bombana Optimalkan Transparansi Pengelolaan Keuangan
Sosialisasi penggunaan aplikasi SIPD RI oleh BKD Bombana di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana. Foto: Melsandy Wauda/Telisik

" Untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemda Bombana melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Infromasi Pemerintahan Daerah (SIPD) "

BOMBANA, TELISIK.ID - Untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemda Bombana melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Infromasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Selasa (20/2/2024).

Kegiatan yang dilakukan di aula Kantor Bupati Bombana ini, diikuti oleh  seluruh kepala OPD sebagai pengguna anggaran.

Selain meningkatkan pemahaman serta keterampilan penggunaan aplikasi tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah, aplikasi SIPD RI diwajibkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang dimulaikan pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Bombana Tinjau Lokasi Pembangunan RS di Kabaena

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan dalam proses pengelolaan keuangan daerah, seperti memiliki akun pengelolaan keuangan, pelimpahan wewenang, pengajuan nama rekening, validasi dokumen pelaksanaan anggaran, validasi permohonan tambahan anggaran, dan persetujuan pengajuan sirat perintah membayar.

Pada kegiatan ini, Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto melakukan serah terima akun anggaran kepada setiap kepala OPD Bombana.

Sekda Bombana, Man Arfah mengatakan, mekanisme dan skema terbaru tentang pengelolaan keuangan daerah harus ditingkatkan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yakni PP Nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 77 tahun 2020, Permendagri Nomor 70 tahun 2019, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019.

"Pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik," tutur Man Arfa.

Baca Juga: Asosiasi Pemdes di Bombana Fasilitasi Orang Sakit dan Lansia Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Sebelumnya, Kepala BKD Bombana, Doddy Muchlisi mengatakan, pelaksaan dan penatausahaan APBD tahun 2021 sampai dengan 2023 Kabupaten Bombana memakai dua sistem informasi, yakni SIMDA Keuangan/FMIS dan SIPD.

"Tetapi setelah terbit surat edaran Sekjen Kemendagri maka tahun 2024, sistem pengelolaan keuangan daerah diwajibkan menggunakan satu aplikasi terintegrasi, yaitu SIPD RI," ucap Doddy Muchlisi, Kepala BKD Bombana.

Dalam sosialisasi ini, Kabid Anggaran BKD Bombana, Achmad Said menunjukan cara penggunaan aplikasi SIPD RI serta menjelaskan tugas dan wewenang penggunaan anggaran.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Bombana beserta jajarannya, sekretaris DPRD Bombana, para kepala OPD, serta kesub Perencanaan OPD Kabupaten Bombana. (A)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga