Pelaku Pembunuhan Wanita Penjual Es di Binjai Terancam Hukuman Seumur Hidup
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 21 Juni 2023
0 dilihat
Pelaku pembunuhan ditembak oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Polisi terpaksa menembak kakinya karena melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika akan diamankan "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan wanita penjual es di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Adapun pelaku pembunuhan itu adalah Joko. Polisi terpaksa menembak kakinya karena melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika akan diamankan.
"Iya, Joko diamankan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Rabu (21/6/2023) siang.
Baca Juga: Wanita Penjual Es Tewas Dalam Mobil dengan Luka di Leher
Hadi mengaku bahwa pelaku diamankan Senin (19/6/2023) malam. Sampai saat ini Joko masih diperiksaan untuk melakukan pengembangan.
"Jadi, motifnya pelaku hendak mencuri handphone. Tapi karena ketahuan, sehingga pelaku melakukan aksi itu karena kalut," terang Hadi Wahyudi.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, korban bernama Vonda Harianingsih awalnya sedang berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.
"Pelaku yang melihat korban berjualan lalu menghampiri dan berusaha mencuri handphone milik korban," ungkapnya.
Akan tetapi, aksi pelaku yang mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga, pelaku lalu memukul korban dengan menggunakan batu sampai pingsan.
"Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es itu," tambahnya.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan dan pelaku akhirnya membunuh korban dan meninggalkannya di lokasi yang sunyi.
Baca Juga: Masyarakat Digegerkan Penemuan Mayat Mahasiswa di Asrama Bidikmisi UHO Kendari
"Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dan membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah," tambahnya.
Selanjutnya, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pidana pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Jadi penadahnya juga sudah diamankan, pelaku berinisial I. Pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS