Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Dijadikan Budak Seks hingga 5 Tahun

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 05 Mei 2023
0 dilihat
Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Dijadikan Budak Seks hingga 5 Tahun
Seorang pria asal Sleman, Yogyakarta, HS (40), ditangkap setelah setubuhi anak kandungnya sendiri selama lima tahun. Foto: Repro Jogja.tribunnews.com

" Seorang pria di Sleman, Yogyakarta, HS (40), tega memperkosa putri kandungnya sendiri "

SLEMAN, TELISIK.ID - Seorang pria di Sleman, Yogyakarta, HS (40), tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Miris, aksi bejatnya tersebut telah berjalan selama lima tahun sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dilansir dari News.okezone.com, aksinya dilakukan ketika korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Wakasat Reskrim I Polres Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan, aksi bejat yang dilakukan HS terhadap anak kandungnya tersebut terjadi sejak tahun 2017 sampai 2022.

Dimana aksinya dilakukan di kediamannya dan bahkan di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang.

"Jadi ada dua tempat lokasi kejadian. Utamanya di kediaman mereka," ujar dia, Kamis (4/5/2023).

Dia menambahkan, peristiwa berawal saat korban masih kelas IV SD. HS yang merupakan bapak kandung dari korban mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada 2017.

Baca Juga: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sampai Pendarahan

Pertama kali dilakukan oleh pelaku yaitu ketika korban masih tidur. Aksinya terus berulang dengan memanfaatkan situasi. Pelaku melakukan aksinya di siang hari dan juga malam hari, melihat kondisi rumah.

"Kalau siang itu pas istri pelaku atau ibu korban pergi bekerja. Kalau malam pas semua terlelap," ujarnya.

Dikutip dari Yogya.inews.id, Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mengalami pendarahan saat duduk di bangku kelas V SD. Namun aksi itu terus dilakukan sampai korban duduk di kelas IX SMP.

"Saat ini korban berusia 16 tahun," kata dia.

Baca Juga: Seorang Ayah di NTT Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Eko menambahkan, situasi rumah memang memungkinkan pelaku leluasa melancarkan aksinya. Kebetulan ibu korban selalu bekerja dari pagi hingga sore hari. Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban.  

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami depresi, trauma dan gangguan penyesuaian. Kini polisi bersama dengan Dinas Sosial berusaha melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis anak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga