Pemanfaatan Dana Desa Diimbau untuk Pencegahan Stunting

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 19 Oktober 2022
0 dilihat
Pemanfaatan Dana Desa Diimbau untuk Pencegahan Stunting
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Asmar, M.Si. Foto: Fitrah/Telisik

" Kepala BKKBN Perwakilan Sulawesi Tenggara, Drs. Asmar, M.Si mengimbau pemerintah di tingkat desa agar bisa mendukung program percepatan penurunan stunting "

KENDARI, TELISIK.ID – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Asmar, M.Si mengimbau pemerintah di tingkat desa agar bisa mendukung program percepatan penurunan stunting.

Apalagi, kata dia, penggunaan dana desa harus diperuntukkan pada kegiatan yang memang berimplementasi pada penanganan stunting.

Hal ini sesuai dengan Permendesa Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.

“Jadi memang seharusnya pemanfaatan dana desa yang dikelola oleh pemdes itu ada diperuntukkan pencegahan stunting,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Olehnya itu, tambah dia, pemdes yang melakukan pemanfaatan dana desa dengan membuat kegiatan yang tidak ada sama sekali tidak berkaitan dengan pencegahan stuntingnya maka pengajuan kegiatan tersebut bisa ditolak.

Baca Juga: HUT ke-58, Golkar Kendari Bagi Beras ke Pengurus Kecamatan dan Kelurahan

“Nah kalau ini semua bisa berjalan baik, saya yakin angka stunting kita di Sultra bisa turun,” tambahnya.

Merujuk pada Permendesa Nomor 19/2017 tersebut, pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa.

Selanjutnya lewat rembuk stunting desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.

Suasana edukasi pencegahan stunting oleh BKKBN Sulawesi Tenggara di Muna Barat. Foto: dok. Telisik

 

Dukungan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya penurunan stunting, dikutip dari Indonesiabaik.id, antara lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa. Beberapa kegiatan tersebut seperti pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes dan posyandu, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.

Kemudian ada kegiatan pembangunan sanitasi dan air bersih, lantas melalui pengadaan insentif untuk kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan Balai Pengobatan Desa, pengadaan kebutuhan medis (makanan, obat-obatan, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, serta melalui pengadaan ambulans desa yang bisa berupa mobil atau kapal motor di desa yang memiliki kawasan perairan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Penyuluhan, Penggerakan BKKBN Muna Barat, Nani Suarni menyampaikan bahwa salah satu edukasi terkait stunting yakni mengenai perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), untuk mengajak masyarakat paham akan hal tersebut, sebab ini berkaitan erat dengan stunting.

Baca Juga: RS Bahteramas Sulawesi Tenggara Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Payudara

"Kita ajarkan apa itu PHBS, dan Alhamdulillah mereka telah paham setelah diberikan materi," ungkapnya.

Mengingat stunting saat ini menjadi program nasional yang harus dicanangkan oleh tiap kabupaten, maka ia menyampaikan 10 poin perilaku hidup bersih dan sehat kepada peserta.

10 poin PHBS itu yakni, persalinan wajib ditolong oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan, misalnya di puskesmas dan di rumah sakit, pemberian ASI ekslusif, karena ini penting bayi yang berusia 0-6 bulan hanya boleh diberikan ASI tanpa makanan lainnya. (B-Adv)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga