Pemberlakuan Jam Malam Tidak Dipatuhi

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 21 September 2020
0 dilihat
Pemberlakuan Jam Malam Tidak Dipatuhi
Masyarakat yang berjualan di pinggiran Teluk Kendari masih tetap beraktivitas di atas jam 22.00. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Tapi hanya melintas saja, tidak pernah singgah untuk membubarkan kami yang berjualan di tambat labuh. Karena tidak ada yang bubar, saya juga tetap berjualan sampai jam dua belas atau jam satu malam. "

KENDARI, TELISIK.ID - Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2020, dan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak tanggal 12 September lalu.

Namun aturan tersebut hanya sekedar aturan. Kenyataannya, pedagang maupun tempat hiburan malam tetap beroperasi hingga pukul 01.00 dinihari. Padahal, Perwali Nomor 47 Tahun 2020 membatasi aktivitas masyarakat di malam hari hanya sampai pukul 22.00 malam.

Walaupun aturan dan sosialisasi pemberlakuan jam malam telah dilaksanakan oleh tim gabungan penanganan COVID-19 Kota Kendari, namun hingga Minggu malam  (21/9/2020), di sepanjang By Pass masih terlihat ramai oleh pedagang kaki lima. Bahkan tenda-tenda karaoke di sepanjang pinggiran Kendari Beach Tipulu hingga Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Kemaraya, masih terdengar lantang.

Dari pantauan Telisik.id, pada Sabtu malam (28/9/2020), hingga pukul 24.00 Wita masih terlihat segerombolan geng motor melakukan konvoi di sepanjang pantai By Pass Kendari dengan suara knalpot yang sangat mengganggu pendengaran.

Salah seorang warga, Adam mengatakan, walau telah dilakukan sosialisasi dari Tim Satgas COVID-19 sejak minggu lalu, hingga saat ini pemberlakuan jam malam tidak dipatuhi.

"Kami warga pinggiran pantai By Pass sangat terganggu oleh suara motor knalpot. Bahkan karaoke pinggiran pantai, biar sudah tengah malam sampai jam satu malam masih terus bunyi keras, dan ini sangat menganggu waktu istirahat kami. Tapi pemerintah seolah tutup mata dengan masalah ini," keluhnya.

Baca juga: Positif COVID-19, Plt Kadis Kesehatan Sultra Minta Didoakan

Hal senada diungkapkan Rahma, salah seorang pedagang bakso bakar. Dia mengaku setiap malam mobil Tim Satgas melintas dan menyampaikan sosialisasi pencegahan COVID-19.

"Tapi hanya melintas saja, tidak pernah singgah untuk membubarkan kami yang berjualan di tambat labuh. Karena tidak ada yang bubar, saya juga tetap berjualan sampai jam dua belas atau jam satu malam," tuturnya.

Ironisnya, tiga orang petugas dari Dinas Perhubungan Kota Kendari yang menggunakan seragam lengkap, masih memungut retribusi parkir kepada setiap kendaraan dan pedagang yang masuk di dermaga tambat labuh hingga larut malam, seolah tidak mengindahkan pemberlakuan jam malam.

Warga lainnya, Budi, yang tinggal di pinggiran By Pass Jalan Ir. H. Alala mengakui umumnya masyarakat susah diatur.

"Susah Pak karena masyarakat tidak ada yang mau mendengar karena tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Kendari. Buktinya sudah puku 24,00 musik karaoke di pinggir jalan masih terus berbunyi keras. Dan kami warga di sekitar merasa sangat terganggu," tuturnya.

Reporter: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga