Pemda Bombana Tingkatkan Tata Kelola dan Retribusi Daerah 2024

Melsandy Wauda, telisik indonesia
Sabtu, 01 Juni 2024
0 dilihat
Pemda Bombana Tingkatkan Tata Kelola dan Retribusi Daerah 2024
Kegiatan FGD dibuka oleh Sekda Bombana, Man Arfa, membahas pajak dan retribusi daerah. Foto: Ist.

" Untuk meningkatkan transparansi publik dalam pembangunan daerah, Pemkab Bombana menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) "

BOMBANA, TELISIK.ID - Untuk meningkatkan transparansi publik dalam pembangunan daerah, Pemkab Bombana menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Senin (29/4/2024).

FGD membahas tentang tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah, diselenggarakan melalui zoom meeting di aula kantor Bappeda Bombana.

Pada kegiatan ini Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Man Arfa dan dihadiri oleh OPD lingkup PemKab Bombana terkait, Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, serta Perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Tenggara.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah diatur dalam peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang tentunya telah diregulasikan yaitu, Perda Nomor 6 tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ada beberapa rancangan mengenai peraturan bupati terkait pajak daerah dan retribusi, di antaranya Raperbup tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, besarnya nilai perolehan air tanah, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif, tatacara pemungutan PDRD.

Baca Juga: Jumlah Stunting Masih Tinggi, Pemda Bombana Galakkan Upaya Pencegahan

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Bombana Meningkat

Selanjutnya Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tentang administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah, besaran presentase dan pertimbangan pengenaan PBB-P2, dan yang terakhir adalah Raperbup tentang Nama Pengenal Usaha atau Profesi.

Rancangan Perbup akan menjadi landasan hukum bagi pemda dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi sehingga apa yang menjadi kesepakatan bersama, menjadi acuan dalam penyusunan final peraturan tersebut.

“Saya selaku perwakilan dari Pemda Bombana mengapresiasi keaktifan para peserta dalam forum ini dan saya sangat mengharapkan untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan regulasi demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing,” terang Sekda Bombana, Man Arfa. (C-Adv)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga