Pemda Muna Barat Dukung Survei Akreditasi RSUD

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 20 Oktober 2023
0 dilihat
Pemda Muna Barat Dukung Survei Akreditasi RSUD
Survei akreditasi RSUD Muna Barat bersama Larsi. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Dalam rangka survei akreditasi RSUD Kabupaten Muna Barat, pemerintah daerah siap mendukung penuh segala aspek mulai dari peningkatan kualitas dan kuantitas "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dalam rangka survei akreditasi RSUD Kabupaten Muna Barat, pemerintah daerah siap mendukung penuh segala aspek mulai dari peningkatan kualitas dan kuantitas.

Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Untuk itu, pemenuhan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan eksternal.

Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan yang terdiri atas penetapan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien.

Selanjutnya peningkatan mutu eksternal merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan yang meliputi perizinan, sertifikasi, dan akreditasi.

Baca Juga: RSUD Kota Kendari Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna

"Akreditasi ialah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui pemerintah," ungkapnya, Jumat (20/10/2023).

Tujuan diadakannya survei akreditasi untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit, sebab rumah sakit merupakan sarana kesehatan yang memberikan pelayanan yang paling kritis dan saran dalam pelayanannya ialah jiwa manusia.

Ia harapkan dalam pelaksanaan survei akreditasi, pihak RSUD Muna Barat dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan dilakukan survei secara obyektif.

Bahri katakan, Pemda mendukung penuh segala aspek mulai dari peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana serta alat kesehatan yang memadai demi tercapainya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RSUD Muna Barat.

Bukti dukungan pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan rumah sakit bahwa di tahun 2024 telah dianggarkan pembangunan radiologi yang sesuai standar, pembangunan ruang inap kebidanan, pembangunan ruang rawat inap Kris dan pengembangan gedung instalansi gawat darurat yang diikuti dengan pemenuhan sarana, pra sarana dan alat kesehatan yang menunjang pelayanan pada ruangan.

Sementara itu, Direktur RSUD Muna Barat, dr. Syahril Fitrah mengatakan, pihaknya optimis dapat mengangkat citra RSUD Muna Barat dari akreditasi dasar menjadi akreditasi paripurna dengan mengandalkan fasilitas yang diberikan serta dukungan dari pemerintah daerah.

"Regulasi telah kita susun, saat ini diimplementasikan regulasi tersebut, yang di dalamnya ada panduan dan SOP," ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1128 tahun 2022 tentang Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit, persiapan dilakukan sepenuhnya oleh rumah sakit secara mandiri atau dengan pembinaan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi, dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota maupun lembaga lain yang kompeten.

Baca Juga: Re-Akreditasi Puskesmas di Kolaka Timur Diharapkan Raih Hasil Paripurna

Ia mengatakan, kegiatan persiapan akreditasi dalam pemenuhan syarat untuk dapat diakreditasi dengan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan dan perizinan, peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan, dan kesiapan fasilitas pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, rumah sakit yang mengajukan permohonan survei akreditasi, paling sedikit harus memenuhi persyaratan yaitu rumah sakit memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan, kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang rumah sakit.

Kemudian, seluruh tenaga medis di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rumah sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien, dan pemenuhan sarana prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 60 persen berdasarkan ASPAK dan telah tervalidasi 100 persen oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan daerah setempat sesuai dengan kewenangannya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga