Pemdes Tuntut Ada SOP Evaluasi Perangkat Desa di Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 24 November 2022
0 dilihat
Pemdes Tuntut Ada SOP Evaluasi Perangkat Desa di Muna Barat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri, tanggapi persoalan tuntutan SOP perangkat desa. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Muna Barat tuntut surat edaran bupati, terkait evaluasi perangkat desa dalam pelaksanaan tugas "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Muna Barat tuntut surat edaran bupati, terkait evaluasi perangkat desa dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muna Barat, Muslimin Salim mengatakan, sampai saat ini tak ada satupun standar operasional prosedur (SOP) perangkat desa yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab perangkat desa itu sendiri.

"Kepala desa itu hanya secara umum mengatur terkait apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari perangkat desa," ungkapnya.

Untuk itu, Muslimin meminta kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat edaran ataupun peraturan bupati, terkait tugas dari perangkat desa, jadwal kerja serta hari kerja, dan pakaian dinas perangkat desa.

Baca Juga: Ada Pemilih Coblos Tiga Surat Suara di Pilkades Muna

Sehingga persoalan mengenai evaluasi perangkat desa tersebut, ada aturan yang telah diturunkan dari ketetapan bupati, maka nantinya akan dilaksanakan atau ditindaklanjuti.

"Sehingga persoalan ini bukan atas faktor suka atau tidak suka, tetapi telah ada ketetapannya," ujar Muslimin, Kamis (24/11/2022).

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, adanya putusan yang di dalamnya menyebutkan bahwa kepala desa disumpah dengan salah satu tugasnya mentaati peraturan perundang-undangan.

Sehingga ketika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu kemudian dievaluasi dengan merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

"Ini sudah tetap, maka harus atau wajib dilaksanakan karena ini peraturan perundang-undangan," ungkap Bahri, Kamis (24/11/2022).

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu menyebut, sesuai ketentuan peralihan pada pasal 12, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan peraturan menteri tersebut tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa tugas, berdasarkan keputusan surat pengangkatannya.

Dalam hal ini kepala desa yang mengangkat perangkat desa, sehingga ia mengintruksi untuk melihat terlebih dahulu surat pengangkatan para perangkat desa.

"Kalau misalnya dibatasi dengan masa jabatan maka akan dilakukan penjaringan ulang," ujarnya.

Baca Juga: Minyak Tanah Langka di Nusa Tenggara Timur Direspon Polisi

Dalam penjaringan ulang itu melalui mekanisme penjaringan pada Pemendagri perubahan yang akan melalui rekomendasi camat.

"Saya inginkan agar keadaan di desa tetap kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdul Nasir Kola mengatakan, berdasarkan peraturan bupati memuat tentang kewajiban kepala desa untuk mengatur SOP perkeputusan kepala desa, sehingga dalam mengevaluasi perangkat menggunakan peraturan kepala desa tersebut, sehingga perangkat desa dievaluasi berdasarkan peraturan kepala desa.

"Telah ada juga SOP, nanti dishare ke grup WA (WhatsApp) seluruh kepala desa, ini sesuai arahan dari provinsi," singkatnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga