Pemecatan Sepihak Guru Honorer SDN 92 Kendari Berjalan Alot Saat Hearing DPRD

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 16 Januari 2023
0 dilihat
Pemecatan Sepihak Guru Honorer SDN 92 Kendari Berjalan Alot Saat Hearing DPRD
Kegiatan hearing yang dilakukan di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan beberapa OPD serta para guru SDN 92 Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Pemecatan guru honorer di SDN 92 Kendari, Wa Ode Sunartin karena mencari keadilan atas dugaan dirubah data dirinya saat pendataan PPPK masih bergulir, bahkan berlanjut hingga hearing di DPRD Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemecatan guru honorer di SDN 92 Kendari, Wa Ode Sunartin karena mencari keadilan atas dugaan dirubah data dirinya saat pendataan PPPK masih bergulir, bahkan berlanjut hingga hearing di DPRD Kota Kendari.

Rapat berjalan cukup alot bahkan beberapa guru tempat Wa Ode Sunartin bekerja memberikan kesaksian selama menjadi guru honorer, beberapa guru memberikan kesaksian di luar konteks permasalahan hingga anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar meminta pada guru tersebut untuk bersaksi secukupnya dan sesuai dengan konteks permasalahan.

La Ode Ashar mengatakan, jika permasalahan Wa Ode Sunartin bukanlah permasalahan sepele bahkan harus melibatkan para guru. Selain itu, ia juga menyayangkan kejadian pemecatan ini sampai terjadi.

Baca Juga: Pengunjung McDonalds Kendari Risih Gegara Masih Wajibkan Masker

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo mengatakan, jika permasalahan itu jangan sampai terulang kembali karena akan mencoreng nama guru di kemudian hari, ia juga menyayangkan beberapa oknum guru yang mengungkit-ungkit kejadian di luar dari konteks permasalahan itu.

"Jangan ada jeruk makan jeruk, tidak usah kita ungkit-ungkit, biarkan Wa Ode Sunarti mengajar, cukup diberikan solusi. Tidak usah menambah masalah. Tidak usah lagi sampai ada petisi-petisi dan segala macamnya," ujarnya, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Saemima mengaku, telah memediasi dan mencari solusi untuk Wa Ode Sunartin.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Diminta Copot 4 Pimpinan OPD, Ini Sebabnya

Mengenai pemecatan yang dilakukan sepihak oleh pihak sekolah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik akan mengembalikan kebijakan tersebut pada Kadis Dikmudora Kota Kendari.

Wa Ode Sunartin sendiri adalah guru honorer di SDN 92 Kendari yang telah mengajar selama 16 tahun lamanya, ia dikeluarkan akibat adanya petisi tanda tangan dari 36 guru, plus satpam dan cleaning service.

Hal itu terjadi pada saat Wa Ode Sunartin hendak mendaftar PPPK pada Agustus 2022 lalu. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga