RUU Minuman Beralkohol, MUI Minta Pemerintah Tidak Tunduk Ke Pedagang
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 13 November 2020
0 dilihat
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Repro google.com
" Dalam membuat UU Pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas meminta Pemerintah tidak mendukung pembahasan RUU Minuman Beralkohol, yang saat ini sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
“Dalam membuat UU Pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang,” kata Anwar Abbas kepada awak media, Jumat (13/11).
Anwar Abbas mengatakan, Pemerintah tidak boleh mengikuti keinginan pedagang soal minuman beralkohol, karena minuman beralkohol memberikan efek buruh bagi kesehatan manusia.
“Jangan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba,” jelasnya.
Anwar Abbas juga meminta kepada Baleg DPR RI untuk mempertimbangkan efek buruk yang ada di dalam minuman beralkohol tersebut.
Baca juga: Bakal Dipenjara, Ini Daftar Minuman Alkohol yang Dilarang RUU
“Mengimbau kepada Pemerintah, dan para Anggota DPR untuk berbuat baik bagi rakyatnya, bukan sebaliknya,” ucapnya.
Dapat disimpulkan bahwa mudarat dari minuman beralkohol ini jauh lebih besar, dan maslahatnya pu.tidak baik dari segi agama.
Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha