Pemkab Kolaka Utara Raih Adipura Kategori Kota Kecil ke-8 Kali
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 06 Maret 2024
0 dilihat
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding saat menerima trophy adipura ke-8 di aula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Diskominfo Kolaka Utara
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara kembali meraih penghargaan Piala Adipura kategori kota kecil untuk yang ke-8 kalinya tahun ini "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara kembali meraih penghargaan Piala Adipura kategori kota kecil untuk yang ke-8 kalinya tahun ini.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, di Aula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Selasa (5/3/2024).
Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding mengungkapkan, Adipura ke-8 merupakan simbol pengakuan Pemerintah Pusat atas keseriusan Pemerintah Daerah serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
"Keberhasilan ini bukan hanya milik pemerintah daerah saja, tetapi juga hasil dari kerja keras antara semua SKPD dan dedikasi serta kontribusi seluruh elemen masyarakat Kolaka Utara," ujarnya.
Pj Bupati berharap, prestasi ini dapat memotivasi seluruh warga Kolaka Utara untuk terus berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan dan menjadikan kebersihan sebagai bagian dari gaya hidup.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja mengimplementasikan program-program yang berkelanjutan guna menjaga keindahan alam serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kolaka Utara," imbuhnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Diskominfo Kolaka Utara, Syahlan Launu menuturkan, raihan penghargaan Adipura tahun ini untuk yang ke-8 kalinya. Tujuh penghargaan dalam bentuk tropy/piala, satunya lagi berbentuk piagam.
"Ini yang kedelapan, satu piagam itu setara dengan tropy. Piagam penghargaan Adipura tersebut diraih pada masa Covid-19, saat itu penganugrahan dalam bentuk tropy ditiadakan," urainya melalui whatsapp, Rabu (6/3/2023).
Pemberian penghargaan Adipura 2024 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dihadiri Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin.
Dalam sambutannya, dilansir dari media Kompas.com, Wapres mengingatkan target yang perlu dicapai saat ini adalah mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir.
”Sistem terintegrasi ini tidak hanya membutuhkan terobosan-terobosan yang implementatif, tetapi juga menuntut kinerja optimal pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat,” tuturnya.
Untuk itu, Wapres berpesan supaya pemerintah daerah menangani sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular dan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, menurut Wapres, diperlukan pula penyempurnaan program Adipura. Program ini juga perlu sesuai dengan kebijakan, kebutuhan, dan tantangan yang berkembang.
Dengan pengelolaan sampah yang semakin baik, target kebijakan dan strategis nasional (Jakstranas) berupa pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen akan bisa dicapai pada 2025.
Diperlukan pula penyempurnaan program Adipura. Program ini juga perlu sesuai dengan kebijakan, kebutuhan, dan tantangan yang berkembang.
Tak hanya itu, Pemerintah Indonesia menargetkan nol sampah nol emisi dicapai di tahun 2050.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya menyebut, Adipura sebagai program nasional yang menjadi instrumen kebijakan sejak 1986.
Ia berharap, tumbuh komitmen pengelolaan lingkungan kabupaten/kota termasuk pemerintah daerah sehingga terbangun partisipasi masyarakat.
Penghargaan Adipura 2023 ini diselenggarakan sekaligus sebagai rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024.
Dalam Adipura dan HPSN 2024 ini, menurut Siti, pemerintah kabupaten dan kota didorong menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir, berkelanjutan, serta mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi.
Adipura juga didorong menjadi instrumen untuk mengendalikan efek gas rumah kaca.
Adipura juga didorong menjadi instrumen untuk mengendalikan efek gas rumah kaca.
Sepanjang 2023 terjadi kekeringan panjang dan terjadi kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) di 31 kota. Kendati kebakaran TPA dinilai bisa diatasi, ancaman polusi dari kebakaran sampah ataupun proses membakar sampah secara terbuka.
"Ini dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah cukup besar di atas 100 juta ton CO2 ekuivalen,” tutur Siti. (A-Info)