Pemkab Konawe Bolehkan Warga Berpesta, Begini Syaratnya

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Jumat, 07 Agustus 2020
0 dilihat
Pemkab Konawe Bolehkan Warga Berpesta, Begini Syaratnya
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Jadi yang berubah hanya perilaku kita tapi aktivitas kita tetap sama. Seperti kebiasaan kita menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. "

KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe baru saja mengeluarkan surat edaran yang membolehkan warga untuk melaksanakan pesta acara resepsi pernikahan pada masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut dengan memperhatikan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat pelaksanaan hajatan, resepsi pernikahan, akikah dan acara lain yang sifatnya berkumpul. Juga mengingat, telah dicabutnya maklumat Kapolri yang melarang berkumpul pada masa pandemi COVID-19.

Sekda Konawe, Ferdinand mengatakan, kebijakan tersebut perlu adanya dukungan dan keterlibatan dari semua pihak dalam hal mensosialisasikan pola kehidupan baru ini. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat kami harapkan teman-teman media punya peran di sini.

"Jadi yang berubah hanya perilaku kita tapi aktivitas kita tetap sama. Seperti kebiasaan kita menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah," ungkap Ferdinand beberapa waktu lalu.

Surat edaran dengan Nomor: 440/750/2020 ini ditanda tangani oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Konawe yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe tertanggal 7 Agustus 2020.

Baca juga: Pulau Buru Maluku Digoyang Gempa Berkekuatan 5,5 Magnitudo

Begini syarat dan tata cara warga untuk melaksanakan pesta acara resepsi pernikahan pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Konawe:

  1. Tamu yang datang wajib dicek suhu tubuhnya.
  2. Tamu dilarang bersalaman sesama undangan dan pengantin.
  3. Tamu undangan, keluarga dan pengantin wajib memakai masker atau kacamata wajah.
  4. Tamu disiapkan tempat cuci tangan dan wajib mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
  5. Tamu jaga jarak kursi minimal satu meter dan tidak berhadapan.
  6. Tidak ada hiburan (Lulo).
  7. Tamu undangan tidak boleh menyumbang lagu saat resepsi atau acara lainnya.
  8. Pesta acara harus perjamuan, waktu setiap tamu harus 10-15 menit berada ditempat acara.
  9. Tamu mengambil makanan difasilitasi oleh panitia acara.
  10. Semua panitia dilengkapi masker, kacamata wajah dan sarung tangan.
  11. Wajib melakukan simulasi protokol kesehatan sebelum pesta dimulai.
  12. Pelaksananya sedapat mungkin dilaksanakan di siang hari.
  13. Memasang media informasi di lokasi pintu masuk acara pesta yang strategis untuk mengingatkan tamu akan protokol kesehatan.
  14. Pelaksanaan kegiatan hajatan, acara pesta diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai 6000 yang diketahui oleh Lurah/Desa, Babinsa, dan Babinkantibmas.

Pemkab mengingatkan kepada masyarakat agar mentaati poin-poin di atas, jika tidak, pihaknya tak segan-segan menghentikan pesta acara tersebut.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga