Pemkab Mubar Tetapkan Besaran Zakat, Berikut Daftarnya

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 11 April 2022
0 dilihat
Pemkab Mubar Tetapkan Besaran Zakat, Berikut Daftarnya
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesrak) Kabupaten Muna Barat, La Karimu, saat menjelaskan terkait besaran zakat tahun 2022 ini. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pemkab mubar menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat mal, di mana besaran zakat fitrah tidak mengalami kenaikan signifikan dari besaran zakat tahun 2021 "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat mal, di mana besaran zakat fitrah tidak mengalami kenaikan signifikan dari besaran zakat tahun 2021.

Pelaksanaan penetapan zakat fitrah dilakukan pada awal bulan ramadan oleh Pemkab Mubar, dengan tujuan agar cepat terkumpul serta cepat disalurkan bagi yang membutuhkan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), La Karimu mengungkapkan, penetapan besaran zakat melalui besaran konsumsi di wilayah masing-masing, serta dilakukan survey oleh Baznas Kabupaten Muna Barat pada sejumlah pasar dalam tiga wilayah besar.

"Telah disurvey di wilayah Lawa Raya, Kusambi Raya, dan Tiworo Raya, kami tabulasikan berdasarkan harga barang tersebut menjadi 3,5 liter, kami juga telah minta data melalui Disperindag," ungkapnya, Senin, (11/4/2022).

Baca Juga: Ini Besaran Nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal 2022 di Butur

Sehingga penetapan besaran zakat fitrah dan zakat mal tahun 2022 yaitu beras kepala sebesar Rp 37.000 per jiwa, beras super Rp 33.000 per jiwa, beras dolog Rp 30.000 per jiwa, kemudian jagung Rp 17.500 per jiwa.

Baca Juga: Manggarai Siap Terima Penyaluran Subsidi Minyak Goreng, Siapa Saja yang Berhak?

Serta penetapan besaran zakat mall yaitu bagi kekayaannya telah mencapai batas mal yakni Rp 82.800.000 maka wajib membayar zakat mall sebesar Rp 2.070.000 per tahun.

Pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah akan ditetapkan melalui badan-badan tertentu yang terbentuk pada tiap jecamatan melalu Surat Keputusan (SK) bupati.

"Akan ada SK bupati, kemudian turun ke kecamatan, dan kecamatan turun ke desa, sehingga dibentuk Badan Amil Desa yang bertugas untuk mengumpul zakat," tutupnya. (C)

Reporter: Putri Wulandari

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga