MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat mal, di mana besaran zakat fitrah tidak mengalami kenaikan signifikan dari besaran zakat tahun 2021.
Pelaksanaan penetapan zakat fitrah dilakukan pada awal bulan ramadan oleh Pemkab Mubar, dengan tujuan agar cepat terkumpul serta cepat disalurkan bagi yang membutuhkan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), La Karimu mengungkapkan, penetapan besaran zakat melalui besaran konsumsi di wilayah masing-masing, serta dilakukan survey oleh Baznas Kabupaten Muna Barat pada sejumlah pasar dalam tiga wilayah besar.
"Telah disurvey di wilayah Lawa Raya, Kusambi Raya, dan Tiworo Raya, kami tabulasikan berdasarkan harga barang tersebut menjadi 3,5 liter, kami juga telah minta data melalui Disperindag," ungkapnya, Senin, (11/4/2022).
Baca Juga: Ini Besaran Nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal 2022 di Butur
