Denda Warga Tidak Pakai Masker Dianggap Rasional
Sheni Rabani, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2020
0 dilihat
Abdul Rajab Jinik. Foto: Ist.
" Langkah maju yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari harus seperti itu. Jangan hanya diam. Kemarin juga kami mengadakan rapat beberapa kali membahas tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menekan penularan COVID-19. "
KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM.Rajab Jinik mendukung upaya Pemerintah Kota Kendari dalam menekan penyebaran COVID-19.
"Langkah maju yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari harus seperti itu. Jangan hanya diam. Kemarin juga kami mengadakan rapat beberapa kali membahas tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menekan penularan COVID-19," jelasnya, Kamis (3/9/2020).
Pelibatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus kembali difungsikan. Kendala anggaran bisa dibicarakan, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat.
"Pemkot bisa sharing dengan Pemprov dan bisa juga mengusulkan di Pemerintah Pusat. Karena masalah kesehatan hal paling utama bagi masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Irjen Merdisyam: Jadi Kapolda Sultra Penuh Dinamika
Perihal pengenaan denda Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, harus diterapkan agar ada efek jera. Karena banyak masyarakat yang menganggap seolah-olah COVID-19 tidak ada.
Padahal, menggunakan masker adalah salah satu cara mengantisipasi penularan virus corona. Karena belum ada obat yang ampuh untuk menyembuhkan penyakit ini.
"Maka Perwali yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari ini sudah benar. Kalau masyarakat dibiarkan bebas mau pake masker atau tidak, berarti pemerintah tidak menjamin kesehatan dan keselamatan warganya," tambahnya.
Reporter: Sheni Rabani
Editor: Haerani Hambali