Pemprov Jatim Bentuk Tim Kajian Omnibus Law

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 14 Oktober 2020
0 dilihat
Pemprov Jatim Bentuk Tim Kajian Omnibus Law
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat daring bersama Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Ist.

" Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pemprov Jawa Timur (Jatim) membentuk tim kajian Omnibus Law dalam rangka mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tim kajian nantinya akan  mempelajari detail Undang-Undang (UU) tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversi dan mengganjal pekerja dan buruh.

“Tim ini terdiri dari dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Saya harap kabupaten/kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias. Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” ungkapnya di Surabaya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Baru Menjabat Lima Bulan, Kapolres Buton Berganti

Khofifah mengatakan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.

"Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," ungkapnya. (B)

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga