Bom Ikan dan Pukat Harimau Merusak 75 Persen Terumbu Karang di Selat Tiworo

Laode Pialo, telisik indonesia
Selasa, 13 April 2021
0 dilihat
Bom Ikan dan Pukat Harimau Merusak 75 Persen Terumbu Karang di Selat Tiworo
Penangkapan ikan menggunakan bom dan pukat harimau di wilayah Selat Tiworo menyebabkan banyak terumbu karang rusak. Foto: Ist.

" Terumbu karang di Selat Tiworo yang rusak sudah mencapai 75 persen. Kalau masyarakat tidak memiliki kesadaran, maka 20 tahun ke depan masyarakat Mubar akan kekurangan ikan. "

MUNA BARAT,TELISIK.ID - Penangkapan ikan dengan menggunakan bom  dan pukat harimau di wilayah Selat Tiworo, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), semakin marak.

Akibat aktivitas tersebut, banyak terumbu karang di Selat Tiworo yang mulai rusak.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Mubar, La Djono mengakui hal itu. Ia menerangkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku penggunaan pukat harimau dan bom ikan di perairan Selat Tiworo.

"Tahun 2020 kemarin kita menemukan 20 alat tangkap pukat harimau tapi saat ini tinggal 6 yang tersisa. Kalau bom ikan, tahun 2021ini sedikitnya dalam satu bulan bisa melakukan aktivitas itu 10 kali," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/4/2021).

DKP Mubar mengidentifikasi dan menemukan beberapa terumbu karang di wilayah Selat Tiworo sudah mulai rusak. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian saat ini adalah wilayah Maginti. Saat ini wilayah tersebut tinggal 65 persen terumbu karang yang masih hidup  dan 25 persen menjadi kawasan larang ambil, dijaga untuk  perkembangbiakan ikan.

"Terumbu karang di Selat Tiworo yang rusak sudah mencapai 75 persen. Kalau masyarakat tidak memiliki kesadaran, maka 20 tahun ke depan masyarakat Mubar akan kekurangan ikan," tegasnya.

Baca juga: Anggota Dewan Minim yang Hadir, RDP Terkait Kenaikan Harga BBM Dibatalkan

La Djono mengaku telah melakukan beberapa upaya untuk menghentikan penangkapan ikan dengan bom dan pukat harimau. Ia telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait  bahaya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan terhadap ekosistem laut serta memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Kelemahan kita adalah di pengawasan. Kemudian kita tidak memiliki kewenangan untuk menindak itu secara hukum. Hanya memang kalau ada masyarakat yang keberatan dan melaporkan hal itu, kita siap bantu," terangnya.

Semetara itu, Camat Tiworo Utara, Sukarti Likra mengaku geram dengan kelakuan para nelayan. Menurutnya aktivitas tersebut sangat merugikan masyarakat Mubar karena berdampak pada rusaknya terumbu karang di wilayah tersebut.

"Yang melakukan ini bukan orang dari Tiworo Utara. Kuat dugaan kami, pelakunya orang dari luar Mubar atau luar Kecamatan Tiworo Utara," terangnya.

Sukarti menuturkan bahwa sebelumnya, pihaknya bersama beberapa instansi terkait sudah melakukan sosialisasi terkait dampak penggunaan bom ikan dan pukat harimau dalam menangkap ikan.

"Dalam sosialisasi tersebut kita juga melakukan identifikasi dan meninjau lapangan. Dalam identifikasi tersebut kita menemukan bahwa penggunaan pukat harimau dan bom ikan itu kebanyakan orang dari luar," tambahnya.

Baca juga: Warga Konawe Dibolehkan Salat Tarawih di Masjid

Informatsi yang diperoleh, pelakunya berasal dari Bombana dan di luar Kecamatan Tiworo Utara.

"Tapi saya tidak bisa memastikan karena saya tidak tangkap tangan mereka," terangnya.

Sukarti juga menekankan bahwa ketika aktivitas tersebut terulang dan teridentifikasi, maka ia tidak akan mentolerir. Harus ada efek jera bagi mereka yang merusak habitat di Selat Tiworo.

"Tidak ada lagi toleransi buat mereka. Kalau kita dapat harus diproses hukum. Karena kita sudah cukup melakukan sosialisasi dan menyediakan sarana alat tangkap yang ramah lingkungan," tegasnya.

Selain itu, ia juga akan melakukan langkah-langkah agar hal itu tidak terulang kembali. Dia meminta masyarakat memberikan informasi bila menemukan nelayan yang menggunakan bom dan pukat harimau.

"Masyarakat akan diberikan reward bila memberikan informasi terkait adanya aktivitas itu. Apakah dalam bentuk uang atau apa. Tapi namanya harus dirahasiakan. Cukup mereka memberikan informasi dan bukti yang kuat, nanti kita yang eksekusi," pungkasnya. (B)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga