Pencari Kerja Tambang Morosi di Kendari Diminta Uang Pelicin Rp 9,6 Juta untuk Akses HRD

Wa Anggun, telisik indonesia
Jumat, 23 Mei 2025
0 dilihat
Pencari Kerja Tambang Morosi di Kendari Diminta Uang Pelicin Rp 9,6 Juta untuk Akses HRD
Terduga pelaku penipuan (kiri), surat perjanjian Antara pelaku dan korban penipuan (kanan). Foto: Ist.

" Kasus penipuan lowongan kerja kembali marak terjadi di Kendari. Kali ini, dua warga asal Kota Kendari dan Kabupaten Muna Barat menjadi korban penipuan dengan modus pembayaran "uang pelicin" untuk bisa bekerja di perusahaan tambang "

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus penipuan lowongan kerja kembali marak terjadi di Kendari. Kali ini, dua warga asal Kota Kendari dan Kabupaten Muna Barat menjadi korban penipuan dengan modus pembayaran "uang pelicin" untuk bisa bekerja di perusahaan tambang.

Kedua korban mengaku telah ditipu oleh seorang pria berinisial AHR, warga Desa Wawotobi, Kabupaten Konawe. Modus pelaku adalah menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi.

Peristiwa itu bermula pada Maret lalu, saat AHR mengajak kedua korban ke rumahnya dan menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang tersebut.

Korban April (21) mengaku sempat ragu, namun akhirnya percaya karena proses transaksi dilakukan di rumah pelaku dan disertai perjanjian.

Baca Juga: Ujaran Kebencian terhadap Tokoh Adat Sultra Dilapor ke Polda, Diduga Langgar UU ITE

“Awalnya saya ragu, tapi karena kita transaksi di rumahnya dan ada perjanjian sebelumnya, saya mulai percaya. Tapi makin ke sini, dia minta uang terus, katanya untuk bayar HRD,” ujar April saat ditemui telisik.id, Jumat (23/5/2025).l

Total kerugian yang dialami April dan satu korban lainnya, Samlan (24), mencapai Rp 9,6 juta. Menurut pengakuan mereka, pelaku bahkan sempat mengirimkan bukti percakapan dengan pihak HRD, namun setelah ditelusuri, nomor tersebut ternyata milik AHR sendiri.

Samlan mengungkapkan, mereka sudah berulang kali meminta pengembalian uang tersebut, namun selalu beralasan.

“Sejak Maret dia janji akan kembalikan uang itu. Kita kasih toleransi, bahkan ada perjanjian tertulis di atas materai, tapi tetap tidak dikembalikan,” jelasnya.

April juga mengaku sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Wawotobi pada 8 Maret 2025. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, polisi malah menyarankan agar ia mendatangi rumah pelaku untuk membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Buru Diskon Besar, Ini 5 Barang Elektronik Paling Dicari Warga Kendari di Elektronik City

“Di surat perjanjian itu, tertulis bahwa AHR akan mengembalikan uang kami paling lambat 15 April 2025, disaksikan oleh beberapa orang. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari dia,” lanjut April.

Meski pelaku masih merespons pesan korban, ia selalu beralasan dan menghindar dari tanggung jawab. Pihak keluarga korban, Asdir, berharap aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Saya berharap pihak berwajib menindaklanjuti kasus ini dan segera memeriksa pelaku penipuan ini,” tegas Asdir.

Terkait tudingan tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak PT VDNI. Telisik.id Masih berupaya mengumpulkan informasi lebih lanjut. (B)

Penulis: Wa Anggun

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga