Siap-Siap! Pelaku Perjalanan Antar Daerah di Sultra Wajib Tunjukkan Hasil Vaksin

Musdar, telisik indonesia
Senin, 21 Juni 2021
0 dilihat
Siap-Siap! Pelaku Perjalanan Antar Daerah di Sultra Wajib Tunjukkan Hasil Vaksin
Pelaku perjalanan di Pelabuhan Nusantara Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik

" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya mengendalikan kasus COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya mengendalikan kasus COVID-19.

Salah satu upaya yang dilakukan, mengetatkan persyaratan bagi pelaku perjalanan antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan, dirinya telah menyarankan kepada pemerintah pusat agar izin untuk perjalanan antar daerah di Sultra disertai dengan hasil vaksinasi.

"Kalau selama ini hanya hasil swab antigen saja, kalau bisa sudah disertai dengan hasil vaksin," kata Sulkarnain, Senin (21/6/2021).

"Jadi yang boleh melakukan perjalanan antar daerah sebaiknya sudah divaksin," sambungnya.

Sulkarnain mengungkapkan, meskipun vaksinasi bukan jaminan untuk perlindungan diri dari paparan virus Corona, namun vaksinasi yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang relatif efektif untuk pengendalian kasus COVID-19.

Baca juga: Insentif Nakes COVID-19 Segera Dibayarkan, Tapi Tidak Seluruhnya

Baca juga: Penanganan Sampah Lebih Mudah Jika Warga Buang Sampah Sesuai Jadwal

"Ini kami sarankan, kenapa? Karena jumlah coverage/cakupan vaksinasi kita juga sudah lumayan, walupun belum memenuhi jumlah persentase yang besar-besar amat, tapi ini sekaligus bisa mendorong masyarakat untuk mau secara sukarela mengikuti program vaksinasi," jelasnya.

Update Vaksinasi COVID-19 di Kota Kendari

Berdasarkan update vaksinasi COVID-19 per 17 Juni 2021, total vaksinasi dosis I sebanyak 36.788 atau 60.71 persen dan dosis II sebanyak 22.198 atau 36.63 persen.

Total vaksinasi tersebut terdiri dari beberapa kelompok masyarakat, yakni tenaga kesehatan (Nakes), pelayan publik dan lanjut usia (Lansia).

1. Nakes

Sasaran 4.151

Dosis I, 5.255 atau 126.60 persen

Dosis II, 4.800 atau 115.63 persen

2. Pelayan Publik

Sasaran 37.810

Dosis I, 27.488 atau 72.70 persen

Dosis II, 14.190 atau 37.53 persen

3. Lansia

Sasaran 18.634

Dosis I, 4.045 atau 21.71 persen

Dosis II, 3.208 atau 17.22 persen. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga