Pencuri Ponsel di Masjid Kendari Tertangkap Saat Kembali Beraksi

Mirdad, telisik indonesia
Kamis, 02 Januari 2025
0 dilihat
Pencuri Ponsel di Masjid Kendari Tertangkap Saat Kembali Beraksi
Pelaku pencurian ponsel di Masjid Pink Haji Latjinta, Kendari, yang terekam CCTV, Kamis (2/1/2025) Foto:Mirdad/Telisik

" Seorang pencuri ponsel diringkus oleh polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga saat kembali melakukan aksinya di Masjid Pink Haji Latjinta Hidayatullah, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 10.00 WITA "

KENDARI, TELISIK.ID – Seorang pencuri ponsel diringkus oleh polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga saat kembali melakukan aksinya di Masjid Pink Haji Latjinta Hidayatullah, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan yang sama pada pertengahan Desember 2024 di Masjid Pink Haji Latjinta Hidayatullah.

Raisaka (30), korban pencurian, menceritakan bahwa insiden kehilangan ponselnya terjadi pada 19 Desember 2024 sekitar pukul 11.49 WITA. Saat itu, Raisaka beristirahat di masjid tersebut sambil menunggu waktu salat Zuhur. Namun, saat terbangun, ia tak menemukan ponselnya.

Baca Juga: Residivis Kambuhan Kendari Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Kosong, Berusaha Menusuk Warga

"Saat itu saya dalam perjalanan menuju Konsel, karena sudah mendekati waktu Zuhur, saya singgah untuk istirahat. Ketika terbangun, HP saya sudah tidak ada," ujar Raisaka.

Raisaka kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Baruga dan menyerahkan rekaman CCTV masjid sebagai barang bukti. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan pakaian, tas, helm, serta motor tertentu.

Pelaku akhirnya tertangkap saat kembali beraksi di tempat yang sama dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan identik seperti yang terekam dalam CCTV. Polisi langsung mengamankannya di lokasi kejadian.

Baca Juga: Dua ABG Gasak Motor Tengah Malam dari Kosan di Wakatobi

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Baruga untuk proses hukum. "Kami belum bisa menetapkan dia sebagai pelaku. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan mendalam, sehingga untuk sementara harus kami amankan dulu 1x24 jam," jelas AKP Agung Pratomo, Kapolsek Baruga.

Agung menjelaskan bahwa pelaku belum dapat dijadikan tersangka karena harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa jika kerugian akibat tindak pidana ringan di bawah Rp 2,5 juta, pelaku tidak bisa ditahan.

"Kami harus merujuk pada hukum yang berlaku," katanya. (B)

Penulis: Mirdad  

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga