Pendaftaran Calon Ketua Golkar Kendari Dibuka, Pengurus DPD I Bisa Mendaftar

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 13 Agustus 2020
0 dilihat
Pendaftaran Calon Ketua Golkar Kendari Dibuka, Pengurus DPD I Bisa Mendaftar
Ketua Panitia Pengarah, Maoliddin. Foto: Kardin/Telisik

" Iya, sudah ada perubahan Juklak 02. Jadi yang boleh calon itu, setingkat di atas DPD II, dalam hal ini DPD I dan setingkat di bawah DPD II, dalam hal ini pengurus kecamatan dan organisasi sayap partai. "

KENDARI, TELISIK.ID - Panitia penyelenggara Musda ke X DPD II Partai Golkar Kendari sudah membuka pendaftaran calon ketua untuk periode 2020-2025.

Ketua Panitia Pengarah, Maoliddin menuturkan, berdasarkan hasil rapat panitia, pembukaan pendaftaran calon ketua dibuka mulai 13-20 Agustus 2020 mendatang.

"Sedangkan pengembalian berkas mulai 14-20 Agustus. Jadi masih ada sisa dua hari untuk verifikasi berkas, karena Musda itu tanggal 23 Agustus," papar Maoliddin, Kamis (13/8/2020).

Olehnya itu katanya, bagi siapa pun kader Partai Golkar sudah bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon ketua dengan syarat yang telah ditetapkan oleh panitia.

Maoliddin juga mengungkapkan, saat ini telah ada perubahan petunjuk pelaksanaan atau Juklak revisi. Di mana katanya, Juklak 02 sebelumnya, pengurus DPD I tidak dibolehkan mencalonkan sebagai ketua di tingkat DPD II, sekarang sudah bisa dilakukan.

Baca juga: Didukung 4 Partai Besar, Rusman Emba Optimis Menang Pilkada Muna

"Iya, sudah ada perubahan Juklak 02. Jadi yang boleh calon itu, setingkat di atas DPD II, dalam hal ini DPD I dan setingkat di bawah DPD II, dalam hal ini pengurus kecamatan dan organisasi sayap partai," urainya.

Meski demikian terangnya, setiap calon haruslah diusung minimal 30 persen dari pemilik suara sah untuk bisa lolos verifikasi berkas.

Sedangkan suara sah pada pemilihan Ketua DPD II Golkar Kendari sebanyak 13 suara untuk diperebutkan, termasuk suara dari dua organisasi sayap yang dihitung satu suara.

"Jadi ada dua organisasi sayap, yaitu AMPG dan KPPG. Dua organisasi ini dihitung satu suara. Seharusnya semua 15 suara, tapi karena organisasi didirikan dan mendirikan itu tidak lengkap di Kendari, seperti AMPI, MKGR, SOBSI dan lain sebagainya belum ada," urainya.

Tak sampai si ditu, calon ketua juga harus pernah menjadi pengurus partai minimal lima tahun atau satu periode kepengurusan di Golkar.

"Minimal lima tahun pernah jadi pangurus," pungkasnya.

Reporter: Kardin

Editor: Herani Hambali

Baca Juga