Pendaftaran PPPK Kota Kendari Resmi Dibuka, Kuota Tenaga Teknis Terbanyak

Nur Fauzia, telisik indonesia
Kamis, 03 Oktober 2024
0 dilihat
Pendaftaran PPPK Kota Kendari Resmi Dibuka, Kuota Tenaga Teknis Terbanyak
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kendari, La Ode Maarfin N. Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Pemerintah Kota Kendari resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan dan proses pendaftaran dimulai pada Kamis (3/10/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Kendari resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan dan proses pendaftaran dimulai pada Kamis (3/10/2024).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kendari, La Ode Maarfin N, mengungkapkan bahwa kuota PPPK yang dibutuhkan Pemkot Kendari sebanyak 493 formasi.

Dari total kuota tersebut, tenaga teknis menjadi formasi yang paling dominan, diikuti oleh tenaga guru, sementara tenaga kesehatan memiliki kuota paling sedikit.

Baca Juga: Target Rampung 2025, Taman Kota Kendari Butuh Anggaran 5 hingga 10 Miliar Rupiah

"Kuota formasi ini terdistribusi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kendari, kecuali guru yang khusus berada di sekolah-sekolah," jelas Maarfin saat ditemui di ruang kerjanya.

Maarfin menambahkan bahwa penerimaan PPPK tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, yang mencapai 1.500 formasi. Penurunan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan penerimaan PPPK dan CPNS tahun ini juga kembali diserahkan kepada daerah masing-masing, sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk membiayai semua usulan formasi PPPK.

Baca Juga: Gempa Bumi M3,4 Guncang Timur Laut Wawonii di Kedalaman 10 Km

Sementara itu, Maarfin menjelaskan perbedaan antara CPNS dan PPPK, di mana CPNS bersifat umum dan tidak memerlukan syarat pengalaman kerja, sementara PPPK wajib melampirkan pengalaman kerja.

"Setiap NIK pendaftar hanya berlaku untuk satu akun. Jika sebelumnya mendaftar CPNS namun tidak lulus, secara otomatis akan ditolak oleh sistem saat mendaftar PPPK," tambahnya.

Ia berharap agar semua non-PNS memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan belajar dengan giat untuk bisa lulus dalam seleksi PPPK. (C)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga