Pengecer Tak Boleh Paksa Petani Beli Pupuk Non Subsidi

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 14 Oktober 2022
0 dilihat
Pengecer Tak Boleh Paksa Petani Beli Pupuk Non Subsidi
Pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Kolaka Utara diimbau tidak menjual pupuk subsidi paket dengan pupuk non subsidi. Foto: Ist.

" Pengecer pupuk subsidi tidak diperbolehkan memaketkan pupuk subsidi dan non subsidi saat petani hendak membeli pupuk subsidi "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ditanhorti) Kabupaten Kolaka Utara mengimbau agar pengecer pupuk subsidi tidak memaksakan petani membeli pupuk subsidi paket dengan pupuk non subsidi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Distanhorti Kolaka Utara, Ainuddin, S.PT.

Kata dia, pengecer pupuk subsidi memang tidak diperbolehkan memaketkan pupuk subsidi dan non subsidi saat petani hendak membeli pupuk subsidi.

"Sebenarnya kami sudah sampaikan itu ke tingkat pengecer. Bahkan di dalam gudang juga kami tempel imbauan dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi agar pertani tau," terangnya, Jumat (14/10/2022).

Hanya saja, lanjutnya, para pengecer juga dilema karena produsen pupuk memang menganjurkan mereka menyiapkan pupuk non subsidi untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk.

"Pengecer memang diperintahkan menyiapkan pupuk non subsidi mengantisipasi keterbatasan stok, tapi bukan berarti mereka harus memaksakan petani untuk membeli pupuk subsidi satu paket dengan pupuk non subsidi," jelasnya.

Baca Juga: Sekolah di Konawe Selatan Kurang Fasilitas, Hanya Miliki Tiga Ruang Belajar

Senada, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian (Alsin) Distanhorti, Asriani, SP menyatakan, selain pupuk subsidi, pihak produsen pupuk juga mendistribusikan pupuk non subsidi hingga ke produsen.

"Waktu kami bertemu dengan produsen, mereka memang membenarkan jika pihaknya juga mendistribusikan pupuk non subsidi. Hanya saja kata mereka, pengecer tidak boleh memaksa petani belanja sistem paket," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Asriani, lahirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 mempengaruhi syarat bagi petani yang berhak menggunakan pupuk subsidi.  

"Kalau 2022 petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus terdaftar dalam e-RDKK dan membawa foto kopi KTP saat hendak mengambil pupuk, sementara untuk 2023 yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mereka yang namanya terdaftar dalam realokasi," bebernya.

Sampai saat ini, kata dia, alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Kolaka Utara belum ada dan pihaknya masih pada tahap perbaikan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

"Data realokasi penerima pupuk subsidi diambil dari data Simluhtan. Untuk pendistribusiannya diutamakan petani dengan luas lahan setengah hektar," imbuhnya.

Baca Juga: Dinas PPPA Buton Utara Tangani Belasan Kasus Kekerasan Seksual di 2022

Diketahui, berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan yakni padi, jagung dan kedelai.  

Hortikultura, yakni cabai, bawang merah, dan putih, dan perkebunan, yakni tebu rakyat, kakao dan kopi. Dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam.

Alokasi pupuk subsidi tingkat kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan data spasial lahan petani dan usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui elekronik rencana defenitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga