Seorang Kepala Seksi di Bappenda Kendari Jadi Tersangka Kasus Pajak Reklame
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 13 Oktober 2020
0 dilihat
Kepala Kejari Kendari, Shirley Samuan (kanan) saat menunjukkan barang bukti uang. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Kami telah menetapkan satu orang tersangka, laki-laki inisial I, pada Jumat kemarin, namun tidak ditahan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan salah satu Kepala Seksi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkot Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak reklame.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak reklame, mamun, pihak Kejari Kendari tidak melakukan penahanan pada bersangkutan.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, laki-laki inisial I, pada Jumat kemarin, namun tidak ditahan,” kata Kepala Kejari Kendari, Shirley Samuan, Selasa (13/10/2020).
Menurut Shirley, satu tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Seksi di Bappenda Pemkot Kendari.
“Dia menjabat sebagai kepala seksi di Bappenda Kota Kendari,” kata Shirley.
Baca juga: Diburu Sampai Sumsel, Polda Jatim Tangkap Peretas Situs KPU Jember
Akibat perbuatan tersangka katanya, daerah dirugikan sebesar Rp 256.393.000, jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan uang telah dikembalikan oleh tersangka.
“Tersangka ini telah mengembalikan uang sebesar Rp 256.393.000 dan saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Kendari,” terangnya.
Meskipun tersangka I telah mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 256.393.000, namun menurut Kepala Kejari Kendari ini, kasus tersebut tetap berjalan seperti biasanya.
“Meski tersangka ini telah mengembalikan uang sebesar kerugian daerah, namun bukan berarti kasus ini akan berhenti, kasusnya tetap jalan,” tegasnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin