Penyelundupan Ratusan Liter BBM Subsidi Berhasil Digagalkan di Kendari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 23 Januari 2024
0 dilihat
Penyelundupan Ratusan Liter BBM Subsidi Berhasil Digagalkan di Kendari
Sebanyak 15 jerigen ukuran 32 liter diamankan pihak Kepolisian, dengan total keseluruhan mencapai 480 liter pertalite. Foto: Ist.

" Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi digagalkan oleh kepolisian di Kota Kendari, Selasa, (23/1/2024) siang "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi digagalkan oleh kepolisian di Kota Kendari, Selasa, (23/1/2024) siang.

Dari penyelundup yang digagalkan tersebut, sebanyak 480 BBM jenis Pertalite diamankan saat hendak diangkut menggunakan mobil menuju Kabupaten Konawe Utara.

Kejadian ini berlangsung di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Anggilowu, Kendari, sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta berinisial AL (27), dan bertempat tinggal di Konawe Utara.

Baca Juga: Hasil Mediasi Orang Tua Siswa Bullying dengan Para Pelaku di Kendari: Berdamai

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, AL diduga melakukan Tindak Pidana Migas, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 55 tahun 2001 yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Identitas AL yang terungkap melalui KTP menunjukkan bahwa ia adalah seorang sopir. Barang-bukti yang diamankan adalah 1 unit kendaraan roda-4 merk Wuling, 15 jerigen berukuran 32 liter BBM jenis Pertalite, dan 1 meter selang plastik berukuran 1 inch.

Baca Juga: Bersama Warga, Ibu RT di Kendari Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

Kronologis kejadian bermula ketika personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli di Kota Kendari. Saat melintas di Jalan R. Soeprapto, mereka mencurigai satu unit minibus dengan beban sangat berat.

Kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa, mengungkapkan belasan jerigen berisi BBM Pertalite tanpa izin resmi.

Tersangka AL mengaku, sebelumnya ia mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Kendari, dan bermaksud membawa bahan bakar tersebut ke Kabupaten Konawe Utara. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga