Penyidik Dilapor ke Propam Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 27 September 2022
0 dilihat
Penyidik Dilapor ke Propam Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan
Tim pengacara mendampingi korban pembacokan ketika berada di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Penyidik dari Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, diadukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik dari Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, diadukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Dilaporkannya oknum penegak hukum itu dikarenakan kurang profesional dalam menangani kasus pembacokan yang dialami oleh Usop Suripto.

Penyidik diduga menangani laporan Usop Suripto tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan satu orang yang sebelumnya sudah ditahan, telah dilepaskan. Selain itu, pasal yang dikenakan juga terdapat kejanggalan.

Itu ditegaskan oleh kuasa hukum Usop Suripto, Martin Manurung, ketika ditemui di Mapolda Sumatera Utara, tepatnya di Bidang Propam, Senin (26/9/2022).

"Jadi, kedatangan kami ke Propam Polda Sumatera Utara hari ini karena awalnya ada dijadwalkan pemanggilan terkait dengan Dumas yang kami buat. Kami membuat Dumas kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan ditindaklanjuti oleh Bidang Propam," ucap Martin Manurung yang datang bersama rekannya, Paul Tambunan.

Diakui Martin, jadwal pemeriksaan dilakukan Propam Polda Sumatera Utara ditunda, karena bersamaan dengan jadwal gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Meninggal Dunia

"Jadi bersamaan. Karena hari ini gelar perkara juga atas kasus yang sama. Sehingga di Propam akhirnya ditunda. Kami berharap dengan adanya laporan kami ini, pihak penyidik Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan bisa bekerja dengan profesional," tuturnya.

Paul Tambunan, kuasa hukum korban menambahkan, kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan sangat jelas terlihat. Di antaranya, pelaku berinisial V dilepaskan.

"Jadi, awalnya tiga orang pelaku diamankan oleh massa karena melakukan penganiayaan terhadap Usop Suripto, di Jalan Pukat Banting I, Bantan Medan Tembung, Kota Medan Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21:20 WIB. Pelaku diantaranya V, Wiliam Charles dan David Nicolas. Selanjutnya, ketiganya diamankan Polsek Percut Sei Tuan. Akan tetapi, V akhirnya dilepaskan. Sehingga itu menjadi poin kami membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Kemudian, pasal yang dipersangkakan terhadap Wiliam Charles dan David Nicolas juga berbeda, di mana ada yang dipersalahkan pasal 351 dan 355 KUHPidana.

"Jadi, seharusnya ketiga pelaku ini dikenakan pasal 351 ditambah pasal 55 dan 56 karena melakukan bersama-sama. Bahkan, seharusnya mereka dikenakan pasal 170 KUHPidana," tambahnya.

Lebih anehnya lagi, menurut Paul, setelah V dilepaskan, orang tua dari Wiliam dan David membuat laporan ke Mapolrestabes Medan atas laporan penganiayaan.

"Sudah jelas-jelas mereka menganiaya Usop Suripto. Itu sesuai dengan rekaman kamera CCTV yang kami miliki. Bahkan itu kami tunjukkan juga kepada penyidik, tapi pihak orang tua dari Wiliam dan David malah mengaku bahwa anaknya yang dianiaya oleh Usop Suripto," ucapnya.

Ditambahkan Paul, laporan mereka ke Mapolsek Percut Sei Tuan sesuai dengan nomor LP /1539/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022. Mereka berharap agar polisi melanjutkan perkara dengan maksimal.

"Kami meminta agar Polsek Percut Sei profesional menangani perkara ini. Informasi yang kami dapatkan, berkas perkara ini sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Semoga kasus ini bisa berjalan dengan maksimal. Dalam perkara ini yang kami laporkan adalah penyidik yang menangani perkara klien kami," terangnya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gelar perkara di Ditreskrimum.

"Jadi, pihak Usop Suripto diadukan juga oleh pihak lainnya ke Mapolrestabes Medan. Saling lapor, jadi nantinya dalam gelar perkara akan didalami, keterangan sejumlah saksi dari kedua belah pihak. Untuk perkembangan perkara itu, nanti akan kami tindaklanjuti," ucapnya.

Mengenai adanya Dumas dari masyarakat terhadap Polsek Percut Sei Tuan, Herwansyah Putra mengaku bahwa itu merupakan hak dari setiap masyarakat.

"Pastinya, laporan atau Dumas yang dibuat itu akan ditindaklanjuti. Sejumlah saksi pelapor akan diperiksa lebih dahulu, tim dari Propam Polda Sumatera Utara akan menjadwalkan pemanggilan atau klarifikasi terkait dengan laporan itu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Pukat Banting I, Bantan Medan Tembung, Kota Medan Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21:20 WIB. Penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang bernama Wiliam Charles dan David Nicolas. Keduanya telah diamankan, akan tetapi satu orang yang menjadi dalangnya berinisial V dilepas oleh Polsek Percut Sei Tuan.

Sebagaimana diketahui, insiden ini awalnya dipicu oleh V yang memarkirkan mobil di tempat usaha Usop. Lalu ditegur oleh pemuda setempat bernama Diki. Diduga tidak senang ditegur, V lalu memanggil adiknya bernama David. Kemudian keduanya menyerang Diki.

Baca Juga: Mahasiswa Hilang di Gunung Popalia Ditemukan Jatuh di Jurang 85 Meter

Di saat mereka berseteru, datanglah Usop Suripto bersama temannya bernama Dedek berniat melerai ketiganya. Akan tetapi, di saat itu juga, David pergi memanggil Wiliam.

Di saat itu jugalah Wiliam datang membawa dua buah pedang. Usop kemudian membujuk Wiliam agar jangan berseteru. Karena tidak terima dilerai dan ditegur begitu, Wiliam langsung membacok dengan pedangnya.

Setelah diserang, Usop menangkis pedang itu dan mengenai tangannya. Mendapati perlakuan begitu, korban pergi mencari batu agar pelaku pergi. Akan tetapi, David malah mengacungkan pistolnya ke arah korban.

Lalu korban yang ketakutan langsung lari ke rumah dan mengambil besi. Akan tetapi, bukannya takut, Wiliam langsung mendatangi korban dan membacok korban dengan pedang yang dibawanya. Korban berusaha menangkis, tapi dia terjatuh.

Di saat itu jugalah Wiliam membacok korban, dan mengenai wajah, tangan serta tubuhnya. Beruntung, di saat itu juga ada warga yang melerai dan mengamankan ketiga pelaku. Akan tetapi polisi telah melepaskan V karena disebut tidak bersalah. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga