Penyidik Polda Sumatera Utara Dilapor ke Presiden, Menkopolhukam dan Kapolri Soal Dugaan Kriminalisasi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 25 Juni 2023
0 dilihat
Penyidik Polda Sumatera Utara Dilapor ke Presiden, Menkopolhukam dan Kapolri Soal Dugaan Kriminalisasi
Amrick Singh melalui kuasa hukumnya mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Foto: Dokumentasi tim pengacara

" Amrick Singh melalui kuasa hukumnya, Erdi Karo Karo dan Wilter A Sinuraya, menyurati Presiden RI Joko Widodo. Poinnya, permintaan untuk menindak tegas dugaan kriminalisasi yang terjadi di Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Amrick Singh melalui kuasa hukumnya, Erdi Karo Karo dan Wilter A Sinuraya, menyurati Presiden RI Joko Widodo. Poinnya, permintaan untuk menindak tegas dugaan kriminalisasi yang terjadi di Sumatera Utara.

Surat itu juga dilayangkan kepada Menkopolhukam, Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain minta tindakan tegas dugaan kriminalisasi, mereka juga meminta Polda Sumatera Utara melaksanakan apa yang telah direkomendasikan Bareskrim Polri untuk menghentikan LP Nomor: LP/B/697/IV/SPKT/Polda Sumatera Utara atas nama tersangka Amrick Singh.

"Jadi, kami minta agar penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menghentikan kriminalisasi terhadap Amrick," kata Erdi kepada awak media, Minggu (25/6/2023) siang.

Tim kuasa hukum juga mendesak Mabes Polri untuk menangani dugaan penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik, atas perkara yang sedang bergulir. Mereka juga sudah membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 26 Mei 2023.

Baca Juga: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara

"Kapolri harus mengevaluasi Kapolda Irjen Panca dan jajarannya, karena diduga merusak program presisi Kapolri dengan menciptakan pasal pidana atas nama Amrick," tambahnya.

Menurut Erdi, telah dilakukan pemeriksaan gelar perkara khusus di Birowassidik Bareskrim Polri pada 11 Januari 2023. Dalam pemeriksaan bukti formil dan materil dari pelapor dan terlapor dalam kasus yang bergulir, ditemukan fakta yang secara kualitas bukti yang dimiliki Amrick. Banyak hal yang harus diklarifikasi sebagai bentuk kehati-hatian penyidik dalam menentukan status tersangka.

Sebagaimana temuan peserta gelar khusus di Biro wasidik Bareskrim, diduga ada bukti yang digelapkan penyidik untuk merekayasa status tersangka kepada kliennga, antara lain bukti pelapor Almarhum Bijaksana Ginting.

"Yakni, Akta PPJB No 47 Tahun 2009 yang isinya, di atas tanah tersebut masih terjadi perkara dan belum dapat melakukan jual beli, dan Tengku Syed Ali Mahdar memberi kuasa kepada Bijaksana Ginting untuk mengurus dan menyelesaikan surat tanah tersebut dan diberi kuasa untuk menjual," tuturnya.

Selanjutnya, bukti Akta kuasa No 48 tahun 2009, isinya Tengku Syed Ali Mahdar memberi kuasa kepada Bijaksana Ginting untuk mengurus serta mempertahankan segala hak-hak pemberi kuasa atas sebidang tanah sesuai Grand Sultan S No 331 seluas 2.215 m2.

Lanjutnya, bukti terlapor Amrick, di antaranya Akta 121 Tahun 2011 tentang surat pernyataan Tengku Syed Ali Mahdar dan Bijaksana Ginting yang isinya, pemilik objek tanah adalah Tengku Syed Ali Mahdar. Jika tidak benar di kemudian hari, Bijaksana Ginting siap dituntut perdata maupun pidana.

Lalu, Akta 119 tahun 2011 tentang Perikatan Jual Beli antara Tengku Syed Ali Mahdar dengan Sally Singgih, Akta 120 Tahun 2011 tentang penjualan, pembelian dan penyerahan hak antara Tengku

Syed Ali Mahdar dengan Sally Singgih. Serta Putusan MA RI No. 411/K/Tun/2009 tentang TUN yang menyatakan objek tanah milik Tengku Syed Ali Mahdar.

Baca Juga: Wanita Ini Dilapor Usai Ungkap Kejanggalan Kasus Mahasiswi USU Tewas, Kabid Humas: Penyidik akan Nilai

Dalam kasus yang sedang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tim kuasa hukum meminta agar penyidik menghentikan laporan terhadap Amrick Singh.

"Jadi, kami berharap ada kebijaksanaan dari Kapolri. Karena klien kami ini diduga dikriminalisasi," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, kasus itu masih bergulir.

"Status tersangka dan DPO Amrick Singh masih tetap dilanjutkan, kasus masih berjalan. Dugaan penipuan dan pengelapan," terangnya (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga