Melawan, Kaki Pencuri Sepeda Motor di Medan Ditembak Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 27 Februari 2022
0 dilihat
Melawan, Kaki Pencuri Sepeda Motor di Medan Ditembak Polisi
Ketgam: Pelaku ketika dibawa petugas kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Foto: Humas Polsek Medan Area

" Warga Jalan H.M Joni, Gang Segar Sukmawati, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor "

MEDAN, TELISIK.ID - DI alias Dof (43), warga Jalan H.M Joni, Gang Segar Sukmawati, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor (Curanmor) milik korban bernama Ari.

Sepeda motor Honda Vario BK 2801 ZAJ milik seorang warga yang hilang dicuri itu tepatnya di Jalan Menteng II, Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Karena melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penangkapan dan pengembangan. Akhirnya pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya dengan senjata milik polisi.

"Iya, pelaku kami tindak tegas, karena membahayakan petugas. Setelah itu, dia kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan perobatan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Kinerja Polisi Dipertanyakan Usut Kasus Cabul di Buton

Menurut polisi, insiden pencurian itu dilakukan oleh pelaku 15 Februari 2022 lalu. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya. Pelaku diam-diam masuk dan mengambil sepeda motor itu.

"Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku menjualnya kepada penadah seharga Rp 3,1 juta. Pelaku bisa kami tangkap Jumat 25 Februari 2022. Pelaku kami amankan berdasarkan alat bukti yang kami miliki dan keterangan saksi," tuturnya.

Baca Juga: Siswa MTsN Reok Manggarai Tenggelam di Bendungan Wae Mata, Begini Kronologisnya

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya KTP milik korban, STNK milik korban, satu kartu ATM milik korban dan sebuah SIM milik korban.

"Saat ini pelaku telah ditahan atas perbuatannya, dia kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga