Dituding Lamban Tangani Perkara Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, Polisi Bakal Gelar Status

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 07 Juni 2023
0 dilihat
Dituding Lamban Tangani Perkara Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, Polisi Bakal Gelar Status
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Alamsyah Hasibuan (kemeja putih) ketika memberikan keterangan kepada media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Korban dugaan penggelapan sertifikat rumah bernama Robby, mengaku kecewa dengan kinerja petugas kepolisian yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Korban dugaan penggelapan sertifikat rumah bernama Robby, mengaku kecewa dengan kinerja petugas kepolisian yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Sebab, laporannya hampir satu tahun tidak naik penyidikan. Padahal, sertifikat rumah Robby yang berada di Medan itu ada di tangan terlapor, yaitu Dilena yang merupakan mantan kakak iparnya itu.

"Saya minta tolong kepada pihak kepolisian atau penyidik, proseslah laporan saya ini. Sudah hampir satu tahun tapi tidak naik penyidikan, hanya penyelidikan terus. Sangat lamban, padahal, sertifikat rumah saya itu ada di tangan terlapor, tapi kenapa tidak dikembangkan juga sertifikat rumah saya itu," kata Robby, Rabu (7/6/2023) petang.

Selain itu, warga Kota Medan ini mengaku, tidak tahu permasalahan antara Suranta yang merupakan abang kandungnya dengan terlapor Dilena yang merupakan mantan istri Suranta.

Baca Juga: Usai Periksa Penganiaya Perawat di Kendari, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

"Jadi, jika Suranta ada hutang piutang dengan Dilena. Jangan sertifikat rumah saya ditahan-tahan oleh Dilena. Kenapa polisi gak bertindak, padahal sudah jelas sertifikat rumah saya ada di tangan terlapor," tambahnya.

Kemudian, Robby mengaku, rumah itu adalah hartanya satu satunya dan untuk modal usahanya.

"Jadi, jangan karena hutang abang saya dengan Dilena. Jangan sangkut pautkan ke saya. Tolonglah saya Bapak Polisi," pintanya.

Diceritakan Robby, sertifikat itu sampai kepada Dilena (terlapor) karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.

“Tahun 2007 mereka butuh pinjaman, lalu mereka meminjam sertifikat rumah saya dan saya berikan karena Dilena kakak ipar saya. Lalu kami bersama-sama (Dilena dan Suranta) ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah dan surat notaris itu dibawa mereka untuk meminjam uang di Sumut Ventura (bank perkreditan),” kata Robby.

Kemudian di tahun 2011, pinjaman itu lunas dan sertifikat diambil oleh mereka dan sampai hari ini sertifikat itu ada di tangan Dilena. Sehingga Robby membuat laporan secara resmi ke Mapolda Sumatera Utara pada Agustus 2022. Tapi sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan

“Sehingga dia (Dilena) saya laporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022. Saya minta sertifikat saya yang dulu dipakai mereka meminjam uang untuk modal mereka segera dikembalikan,” terangnya.

Baca Juga: Labfor Makassar Belum Bisa Simpulkan Penyebab Kebakaran Dinas PUPR Muna Barat

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi mengaku, kasus perkawinan itu masih tahap penyelidikan.

"Dalam Minggu ini akan kami gelar perkaranya. Nantinya akan kami ambil kesimpulan apakah akan dihentikan atau dinaikkan ke tahapan penyidikan. Kami harapkan pelapor untuk bersabar," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Dilena dilaporkan Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan polisi LP/B/1433/VIII/2022. Kasus dugaan penggelapan sertifikasi itu terjadi November 2019 di gudang CV Mulia Karya, Dusun I, Jalan Sejarah, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga