Perludem dan DEEP: Bukan Ranah MK Putuskan Usia Capres-Cawapres

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 21 Agustus 2023
0 dilihat
Perludem dan DEEP: Bukan Ranah MK Putuskan Usia Capres-Cawapres
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati (kanan) dan Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati. Foto: repro

" Pembatasan usia minimal dan maksimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang diajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) syarat kepentingan politik. Mahkamah Konstitusi pun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan batas usia minimal dan maksimal calon presiden serta calon wakil presiden "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembatasan usia minimal dan maksimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang diajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) syarat kepentingan politik. Mahkamah Konstitusi pun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan batas usia minimal dan maksimal calon presiden serta calon wakil presiden.

Pengajuan uji materi tentang usia minimal capres-cawapres diduga sebagai langkah membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk diusung sebagai bakal cawapres.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, pengajuan uji materi terkait usia minimal dari 40 tahun menjadi 35 tahun dan maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun memberi ruang ketidakpastian bagi koalisi partai politik (parpol) untuk segera menentukan calon presiden yang akan diusung. Sementara masa pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal dua bulan, yakni 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Saat ini sudah ada tiga bakal capres yang diusung oleh koalisi parpol. Tiga bakal capres itu adalah Anies Rasyid Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat; Ganjar Pranowo (PDIP, PPP); dan Prabowo Subianto (Gerindra, Golkar, PAN, PKB).

Baca Juga: Antisipasi Kualitas Udara Buruk Jakarta, IKA Unhas Tanam Pohon di Bogor

Untuk menentukan siapa bakal cawapres dari masing-masing bakal capres tersebut, koalisi parpol akhirnya menunggu putusan MK. “Bukan ranah MK untuk memutuskan (usia capres-cawapres), tapi perlu kajian mendalam. Syarat usia bukan hal yang konstitusional. Persoalan ini harus dibawa ke ruang partisipasi publik dan bukan ke MK,” tegas Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam diskusi mingguan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita pada Minggu (20/8/2023) malam.

Namun demikian, khususnya batas minimal, Khoirunnisa yang kerap dipanggil Ninis ini mengaku, belum memiliki jawaban berapa usia yang ideal. “Terkait usia ideal (saya) belum punya jawaban. Bukan berarti usia muda tidak punya kemampuan untuk memimpin. Tapi untuk menjadi pemimpin negara butuh pengalaman,” katanya.

Penilaian yang sama terkait uji materi pembatasan usia minimal dan maksimal capres-cawapres dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (Kemitraan Demokrasi dan Pemberdayaan Pemilu/DEEP), Neni Nur Hayati. Dia mencurigai banyak kepentingan politik.

“Seolah untuk mengakomodasi kepentingan politik kelompok tertentu. Sebagai kelompok muda, saya dari dulu berharap usia capres-cawapres diturunkan. Tapi kenapa baru sekarang uji materi (batas usia minimal dan maksimal capres-cawapres) diajukan?” kritik Neni.

Neni juga menilai, MK tidak berwenang mengadili dan memutuskan batas minimal serta maksimal usia capres-cawapres. “Karena open legal policy, maka ini bukan kewenangan MK untuk menentukan usia capres-cawapres,” tegas dia.  

Sebelumnya, pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, Jimly Asshiddiqie mengatakan, uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres adalah masalah sepele yang bisa diselesaikan oleh pembentuk Undang-Undang. Menurutnya, persoalan tersebut hendaknya tidak perlu diuji konstitusionalitasnya karena aturan itu bebas diatur lewat Undang-Undang.

“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentuk undang-undang. Apa coba, mau (umur) 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya, diatur di undang-undang itu saja,” ujar Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Lorong Rupa, Menjual Seni dari Balik Arsitektur Tua Eropa di Kota Tua Jakarta

Namun, Jimly tidak menjawab mengenai langkah yang seharusnya diambil oleh MK dalam menangani gugatan itu. Ia hanya menekankan bahwa tidak semua persoalan perlu dibawa ke MK untuk diuji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sekadar diketahui, uji materi batasan usia minimal capres-cawapres diajukan oleh kader-kader PSI dengan nama pemohon Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. Permohonan diajukan dan diterima MK pada 3 April 2023.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara uji materi batasan usia maksimal capres-cawapres diajukan ke MK oleh pemohon yang mengatasnamakan Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM pada Kamis, 18 Agustus 2023. Mereka meminta syarat usia capres-cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga