Perubahan APBD Belum Dibahas, Pemkab Muna Minta Fatwa Kemendagri
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba (jas hitam). Foto: Sunaryo/Telisik
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna belum juga menuntaskan pembahasan Perubahan APBD 2021. "
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna belum juga menuntaskan pembahasan Perubahan APBD 2021.
Padahal, dedline waktu pembahasan Perubahan APBD tersebut sudah lewat hampir satu bulan.
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba mengatakan, keterlambatan pembahasan itu disebabkan adanya refocusing (pemusatan anggaran) untuk penanganan COVID-19, penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD) dan realisasinya.
Termasuk penyesuaian anggaran pinjaman yang bersumber dari pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Jadi bukan disengaja (terlambat). Kita harus lakukan penyesuaian anggaran PEN yang tidak terbaca di APBD induk," kata Harmin, Senin (25/10/2021).
Harmin mengaku, untuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah selesai dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Begitu juga dengan dokumennya telah selesai diinput.
Baca juga: Kurangi Dampak Kerusakan Lingkungan, Ini Terobosan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi
Baca juga: Diduga Ada Pungli di Seleksi P3K, Pj Sekda Muna Pastikan Isu Itu Tidak Benar
Untuk melanjutkan pembahasan dokumen Perubahan APBD, pihaknya terlebih dahulu akan meminta fatwa (petunjuk) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena sudah terlambat, kita minta fatwa dulu di Kemendagri," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido menerangkan, pihaknya terus menunggu Pemkab memasukan dokumen Perubahan APBD.
Namun, sebelum dibahas dan ditetapkan menjadi Perda harus ada jaminan bahwa dokumen tersebut nantinya diterima Pemprov untuk dievaluasi.
"Prinsipnya kami di dewan menunggu saja hasil konsultasi Pemkab di Kemendagri. Jangan sampai kita sudah bahas, lantas ditolak," tukas Ketua DPD II Golkar Muna itu. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha