Operasi Jaya Stamba 2022, Ratusan Sepeda Motor Terjaring di Nganjuk

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 10 Agustus 2022
0 dilihat
Operasi Jaya Stamba 2022, Ratusan Sepeda Motor Terjaring di Nganjuk
Ratusan motor di Nganjuk terjaring Operasi Jaya Stamba 2022. Foto: Ist.

" Sebanyak 325 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Nganjuk Provinsi Jawa Timur dari hasil Operasi Jaya Stamba 2022, digelar selama satu Minggu lebih terhitung mulai 5 Agustus lalu "

NGANJUK, TELISIK.ID - Sebanyak 325 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Nganjuk Provinsi Jawa Timur dari hasil Operasi Jaya Stamba 2022, digelar selama satu Minggu lebih terhitung mulai 5 Agustus lalu.

Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk, sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri.

"Rencananya akan digelar sampai 13 Agustus mendatang," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, Rabu (10/8/2022).

Boy mengatakan, Operasi Jaya Stamba 2022  juga melibatkan satuan setingkat Polsek jajaran dengan demikian, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.

Sedangkan kriteria pelanggaran, lanjut Boy, penindakan adalah pengendara Ranmor yang mengendarai Ranmor tidak sesuai spektek seperti contoh menggunakan knalpot brong, pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

Baca Juga: Rebutan Lahan Kopi, Inil Penyebab Kerusuhan di Jember

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat mengatakan, hingga saat ini telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar dan SIM 12 lembar.

“Kami telah mensosialisasikan operasi ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” ucapnya.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Ingatkan Pejabatnya Tak Alergi dengan Pers

Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya, lanjut Dini, harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang.

Selain itu pemilik motor juga diwajibkan membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan memodifikasi kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga