Perwakilan Tamalaki Tantang Kadis DLH Keluarkan Surat Terkait Aktivitas Pertambangan di Kolut
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 07 Juni 2021
0 dilihat
Kadis DLH Kolut, Masdan, saat memberikan keterangan terkait kewenangan instansinya. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Tantangan tersebut disampaikan oleh alaya satu perwakilan ormas Tamalaki Patowonua, Reno, usai mendengar pertanyaan Kadis DLH "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Perwakilan ormas Tamalaki Patowonua Kolaka Utara (Kolut) menantang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Kolut, untuk mengeluarkan surat rekomendasi terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kolut.
Tantangan tersebut disampaikan oleh alaya satu perwakilan ormas Tamalaki Patowonua, Reno, usai mendengar pertanyaan Kadis DLH, Mardan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD, Senin, (7/6/2021).
RDP tersebut selain dihadiri Kadis DLH, perwakilan Tamalaki, nggota DPRD juga beberapa perwakilan perusahaan pertambangan.
"Beberapa hari yang lalu kita telah memperingati hari lingkungan hidup sedunia. Nah, kalau memang bapak peduli dengan lingkungan, maka saya tantang bapak untuk membuat surat rekomendasi terkait pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kolut," tantang Reno sambil memukul meja.
Melihat situasi yang mulai kacau, Ketua DPRD Kolut, Buhari, yang memimpin rapat mengajak pihak Tamalaki menahan diri dan beristighfar.
"Kami minta teman-teman tenang dan menahan emosi. Mari kita beristighfar," pinta Ketua DPRD Kolut.
Sebelumnya, Kadis DLH Kolut, Mardan, dalam RDP menjelaskan, jika aktivitas pertambangan di Kolut bukan kuman yang hanya bisa dilihat ketika menggunakan alat mikroskop dan berkaitan dengan pelanggaran atau lain sebagainya itu semua orang tau.
Baca Juga: Terjadi Lakalantas, Sejumlah Mahasiswa UHO Dikabarkan Meninggal
"Tapi kenapa tidak bisa di atasi? silakan tanya diri kita masing-masing," tegasnya.
Pertama, kata dia, yang mesti dipertanyakan adalah masyarakat kenapa mereka mau menjual lahannya untuk dijadikan lokasi pertambangan, jika memang dapat merusak kampung mereka.
"Jadi tidak usah saya jelaskan karena bapak sudah tau, tidak perlu kita banyak cincong sebenarnya. Yang jual tanah untuk aktivitas tambang masyarakat di sana, kenapa orang Lasusua yang disoroti, kan itu persoalannya," kata Kadis DLH.
Kedua, tambah dia, kalau memang Kepala Syahbandar membuat kesalahan kenapa tidak dilaporkan. Kalian sudah punya dokumen, mungkin ini yang dinamakan dokumen terban. Kapal memuat Ore dari Kolaka Utara dilaporkan dari Makassar.
"Kalau memang sudah jelas kenapa tidak dilaporkan kan pelanggaran. Kalau mau perkarahkan silakan. Kita kan ini negara hukum, Pak. Apa susahnya kalau memang itu benar. Tidak perlu lagi demo, tidak perlu lagi kami ditanya apa tugasmu, ini dan itu. Lihat merah laut, ditanya lagi DLH kenapa tidak tegur itu," tukasnya.
Berkaitan dengan tugas DLH, lanjut dia, hanya segelintir dari sekian tugas dan kewenangan terkait aktivitas pertambangan. Kewenangan DLH hanya pengawasan, selanjutnya tertulis.
"Tegur satu kali, sampai tiga kali tidak kembali. Tegur lagi satu kali, akhirnya bosa juga. Berapa kali kami menyurat tidak ada balasan dan tidak ada juga perbaikan. Jadi tidak ada kewenangan sedikit pun kepada kami untuk bisa menghalangi. Jadi tidak usah lagi datang ke kantor saya, Pak," bebernya.
Baca Juga: Warga Merasa Terganggu, Motor Berknalpot Bogar Ditindak
Ia menyatakan, jika DLH hanya ikut rapat perjanjian kerja bersama untuk menyetujui selembar rekomendasi dari daerah untuk kelengkapan berkas usulan suatu perusahaan atau PT yang akan diajukan ke provinsi.
Namun, tim provinsi yang turun dan setelah itu membuat usulan ke pusat, lalu pusat yang keluarkan izin.
"Jadi pusat yang keluarkan pak, bukan kami mau minta data ke kami tidak ada. Saya sudah hampir satu tahun di DLH dan saya belum tau ada berapa banyak IUP yang masuk ke Kolaka Utara," pungkasnya.
Untuk diketahui, RDP kali ini tidak menemui titik temu karena Kepala Syahbandar Kolaka tidak menghadiri acara tersebut dengan alasan mempunyai agenda kegiatan di tempat lain. Sehingga, RDP akan diagendakan ulang untuk menghadirkan pihak terkait. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha