Pilwali Kendari 2024 Jadi Tantangan Besar Sulkarnain Kadir, Banyak Figur Potensial

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 11 Januari 2022
0 dilihat
Pilwali Kendari 2024 Jadi Tantangan Besar Sulkarnain Kadir, Banyak Figur Potensial
Sulkarnain Kadir saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Musdar/Telisik

" Sulkarnain Kadir digadang-gadang akan kembali maju di Pilwali 2024 mendatang "

KENDARI, TELISIK.ID - Masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari akan berakhir  9 Oktober 2022. Meski demikian, Pilwali 2024 mendatang, politikus PKS itu digadang-gadang akan kembali maju.

Di sisi lain sejumlah figur sudah bermunculan untuk merebut kursi kekuasaan. Mereka adalah Abdul Rasak, Aksan Jaya Putra, LM Inarto dan Andi Sulolipu. Kemudian Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, juga bertekad naik tahta.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Awaluddin Ma’ruf mengatakan, Pilwali 2024 menjadi tantangan berat bagi Sulkarnain. Selain karena mundurnya pelaksanaan Pilwali, Sulkarnain akan berhadapan dengan figur-figur berpeluang.

Awaluddin menuturkan, apabila Pilwali dilaksanakan 2022, Sulkarnain sebagai petahana diuntungkan, karena popularitas Sulkarnain sebagai wali kota masih melekat diingatan masyarakat. Sehingga menurut Awaludin, peluang Sulkarnain untuk kembali dipilih masyarakat masih sangatlah besar.

Baca Juga: Tak Ada Keraguan, La Ode Ida Tegaskan Siap Tarung di Pilgub Sultra 2024

Namun karena diundur, Sulkarnain menjadi kehilangan momen. Memori kolektif masyarakat tentang Sulkarnain saat menjadi wali kota, disebut perlahan-lahan terkikis dengan munculnya figur-figur potensial seperti Abdul Rasak.

"Jadi itu bagi saya adalah tantangan. Bagaimana Sulkarnain menjaga popularitasnya," kata Awaluddin, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Digadang Berpasangan dengan Laode Barhim, Lukman Abunawas Tunggu Survei

Diketahui setelah masa jabatan Sulkarnain Kadir berakhir, kursi Wali Kota Kendari akan diisi Penjabat (Pj) wali kota hingga 2024.

Sementara Pilwali akan dilaksanakan serentak pada November 2024. Hal itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga