Pindah Ibu Kota Negara, Perubahan Nama DKI Jakarta Masih di RUU
Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 15 September 2023
0 dilihat
Perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta masih dalam RUU. Hal itu setelah perpindahan ibu kota ke IKN. Foto: Ist.
" Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait rencana perubahan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapat tanggapan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru mengatakan perubahan nama itu belum tuntas "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait rencana perubahan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapat tanggapan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru mengatakan perubahan nama itu belum tuntas.
Heru memastikan butuh waktu yang panjang untuk menuntaskan perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ. "Iya belum, masih dibahas di RUU (Rancangan Undang-Undang). Masih panjang," kata Heru di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Perubahan status Jakarta usai ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimatan Timur, kata Heru, masih dalam pembahasan. Dia tak menjelaskan gambaran singkat terkait isi RUU DKJ.
Baca Juga: Sebut Sebagai Poros Tengah, Prabowo akan Lanjutkan Kebijakan Jokowi
Status Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 September 2023. Rapat internal kabinet yang membahas mengenai RUU DKJ itu diungkap Sri Mulyani lewat unggahan di Instagram pribadinya.
"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di Instagramnya, Kamis (14/9/2023).
Sri Mulyani mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ). RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," tulis Sri Mulyani.
Baca Juga: Prabowo Makan Malam Bareng Ridwan Kamil, Kode Keras Duet?
Dia menyebut, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
"Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam Prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno. (B)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS