Pj Bupati Muna Barat Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Alasannya
Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 02 September 2024
0 dilihat
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa (kanan) saat ditemui awak media. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Tak terima dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Muna Barat, La Ode Andi Muna melaporkan Pj Bupati La Ode Butolo ke Bawaslu "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tak terima dinonaktifkan sebagai Kepala BKKBN Muna Barat, La Ode Andi Muna melaporkan Pj Bupati La Ode Butolo ke Bawaslu Muna Barat. Menanggapi laporan itu, Bawaslu akan melakukan penelusuran.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, membenarkan laporan yang dilakukan oleh La Ode Andi Muna, bahwa laporan tersebut masuk ke Bawaslu pada 26 Agustus 2024 lalu, dan saat ini pihaknya akan melakukan penelusuran.
Awaluddin menjelaskan, laporan La Ode Andi Muna mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pasal 71 ayat 2 dimana dalam pasal tersebut ada larangan bagi gubernur, bupati, wali kota termasuk Pj bupati dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah 2024.
Atas laporan tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti. Sejak masuknya laporan pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu, pihak Bawaslu langsung melakukan pertemuan dengan pihak Gakumdu dalam hal ini unsur dari kepolisian dan Kejaksaan.
Sehingga terkait dengan laporan La Ode Andi Muna, Awal mengatakan, harus terpenuhi unsur formil dan materil maka secara materil laporan itu terpenuhi karena ada surat keputusan (SK).
"SK yang diserahkan terkait dengan penonaktifannya (La Ode Andi Muna, jadi SK-nya itu SK nonaktif sebagai Kepala BKKBN Muna Barat,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Pj Bupati Muna Barat Minta Ronda Malam Diaktifkan
Dalam SK itu disebutkan bahwa La Ode Andi Muna dikenakan sanksi karena masalah dugaan penyalahgunaan anggaran atau masalah pengelolaan keuangan. Terkait dengan syarat formilnya itu, Awal menyebut belum terpenuhi sebab syarat formil itu di antaranya adalah laporan disampaikan 7 hari sejak ditemukan atau 7 hari sejak diketahui.
Namun, melihat kasus La Ode Andi Muna ini, lanjut Awal, bahwa dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas PPKB itu tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 dan kemudian melaporkan di Bawaslu Muna Barat pada tanggal 27 Agustus 2024.
Sehingga, laporan tersebut secara formil telah kadaluwarsa karena telah melewati waktu ketentuan 7 hari dan sudah masuk hari ke delapan. Namun, Bawaslu Muna Barat tidak berhenti sampai disitu. Setelah melakukan rapat terbuka dengan pihak Gakumdu, Bawaslu akan tetap menindaklanjuti dengan membentuk tim penelusuran untuk melakukan penelusuran terkait SK pergantian yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Muna Barat.
Awal menyebutkan, karena sifatnya penelusuran, maka akan ditemui orang-orang yang dianggap atau dinilai berkaitan dengan terbitnya SK tersebut, salah satunya adalah Pj Bupati, Sekda sebagai tim Baperjakat dan Kepala BKD Muna Barat.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, telah mengeluarkan keputusan untuk membebastugaskan La Ode Andi Muna dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Muna Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Muna Barat Nomor: 100.3.3.2/176/2024.
Dalam keputusan tersebut, Pj Bupati menyatakan bahwa La Ode Andi Muna telah terbukti lalai dalam pengelolaan keuangan pada OPD yang dipimpinnya, yang merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 dan 2023, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muna Barat tahun 2023, terblokirnya sebagian DAK tahun 2024, serta tidak kondusifnya lingkungan kerja yang dipimpinnya.
Pelanggaran ini dianggap melanggar pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Dalam pertimbangannya, Pj Bupati menyebutkan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Sebagai konsekuensi, La Ode Andi Muna dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana sambil menunggu penetapan hasil rotasi atau mutasi jabatan berikutnya.
Keputusan ini berlaku mulai 12 Agustus 2024, dengan hak-hak kepegawaian yang akan disesuaikan dengan jabatan terbarunya. Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-15 setelah diterima oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Lantik 3 Pejabat Eselon II, Pj Bupati Muna Barat Tegaskan Jangan Ada Gerakan Tambahan
Sementara, terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pj. Bupati Mubar itu, La Ode Andi Muna merasa dizalimi karena alasan pembebastugasannya yang disebut akibat kelalaian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan temuan BPK tahun 2022 dan 2023, La Ode Andi Muna menuding bahwa tuduhan tersebut hanya rekayasa.
"Kalau temuan itu, saya kira di bangsa ini semua SKPD pasti ada temuan. Temuan di dinas saya itu adalah sebuah rekayasa karena ada Rp 410 juta yang menurut saya adalah sebuah desain. Uang itu sebenarnya sudah dibayarkan kepada penerima, sebanyak Rp 410 orang. Jadi tidak ada temuan," tegasnya.
Untuk itu, melihat perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan Pj Bupati Muna Barat dan tanpa dasar, La Ode Andi Muna meminta kepada Bawaslu untuk secepatnya menindaklanjuti laporannya karena jelas melanggar peraturan yang ada bahwa Pj Bupati tidak boleh menonaktifkan pejabat. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS