MUBAR, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri menegaskan telah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 15 Maret 2023 lalu.
LHKPN dilaporkan bukan kapasitas sebagai Pj bupati, namun sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jabatan Pj itu hanya tugas tambahan, LHKPN yang saya laporkan sebagai pejabat eselon II di Kemendagri dan telah diterima oleh KPK," kata Bahri, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Perkantoran di Muna Barat Mulai Dijaga
Jebolan STPDN 07 itu menerangkan, pengangkatan Pj bupati sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 ditunjuk dari Jabatan Pimpinam Tinggi Pratama (JPTP).
