Pj Wali Kota Sebut Penyewaan Mobil Dinas Lingkup OPD Sesuai Prosedur

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 22 Mei 2023
0 dilihat
Pj Wali Kota Sebut Penyewaan Mobil Dinas Lingkup OPD Sesuai Prosedur
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menuturkan penyewaan kendaraan dinas untuk menghemat anggaran. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Penyewaan mobil dinas OPD lingkup Kota Kendari yang dilakukan oleh pemkot dinilai sudah sesuai prosedur "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyewaan mobil dinas OPD lingkup Kota Kendari yang dilakukan oleh pemkot dinilai sudah sesuai prosedur.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menuturkan, penyewaan kendaraan dinas untuk menghemat anggaran. Menurutnya jika menggunakan sistem sewa, maka seluruh OPD bisa mendapat kendaraan dinas termasuk untuk pejabat struktural.

Kendaraan khususnya mobil menjadi salah satu aset yang wajib dimiliki untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari. Mobil menjadi salah satu sarana vital dalam menjalankan aktivitas perjalanan dinas.

Selain itu dengan memiliki kendaraan operasional kantor, juga memberikan prestige tersendiri untuk kantor tersebut. Namun bukanlah suatu hal yang mudah dalam memutuskan untuk membeli kendaraan operasional kantor, mengingat biaya yang dikeluarkan tentu akan sangat besar.

Baca Juga: Sri Yastin, Istri Eks Wali Kota Kendari Asrun Ikut Nyaleg Dapil Kendari-Kendari Barat

Kemudian muncul alternatif tetap memiliki kendaraan operasional dengan cara sewa mobil. Penyediaan sarana dan prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa.

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 1 menjelaskan pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimas hasil pekerjaan. 

Asmawa menyebut, sewa kendaraan dinas tak ada norma yang dilanggar dan ada dalam APBD. "Alasan penyewaan adalah kita hemat biaya pemeliharaan," tuturnya beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menuturkan saat rapat TAPD hal tersebut telah dibahas. Namun, ia meminta pada OPD terkait untuk meningkatkan kinerjanya di pemerintahan.

"Memang itu pada saat pembahasan sudah ada sejak awal didorong anggarannya tentang persoalan penyewaan mobil, kemarin kita tanya sampai di regulasinya sudah benar," ujarnya saat ditemui mengunjungi jalan di Kantor Camat Wuawua, Senin (22/5/2023).

Dikutip dari Djknkemenkeu.go.id, beberapa alasan yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan untuk melakukan sistem sewa kendaraan dinas oleh intansi pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Instansi tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis terkait dengan servis kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK karena hal ini menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan, sehingga aparatur dapat fokus kepada pekerjaannya.

2. Mengurangi beban APBN karena pemerintah tidak lagi menganggarkan dana untuk biaya perawatan kendaran, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK. Kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa pada kontrak yang telah disepakati.

3. Instansi dapat memilih kendaraan yang bagus dengan performa yang mumpuni sesuai dengan nilai kontrak sewa kendaraan, bahkan dengan nilai sewa yang sama setiap tahunnya instansi bisa ganti kendaraan yang terbaru.

4. Dapat menghemat anggaran belanja pemerintah dalam pengadaan kendaraan. Pemerintah tidak perlu menganggarkan dana yang sangat besar untuk membeli kendaran.

Baca Juga: Sidang ASN Gugat Rp 20 Miliar Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Berlanjut Mediasi

5. Mengurangi kecurangan dalam pengadaan. Dengan sistem sewa dapat mengurangi penggelembungan (mark up) dana dan biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan kendaran. Dalam sistem sewa semua dana yang dikeluarkan sudah tercakup dalam satu penawaran atau paket harga.

6. Meningkatkan efektivitas kerja pegawai. Sewa menjadikan pegawai yang ada dapat lebih berkonsentrasi dalam tugas pokok dan fungsinya, tidak lagi terbebani dengan detail-detail yang terkait dengan pengelolaan aset internal satuan kerjanya. Hal ini akan menjadikan pekerjaan dapat terlaksana dengan lebih cepat dan akhirnya pegawai-pegawai pemerintah dapat lebih tanggap.

Sebelumnya, penyewaan kendaraan dinas mendapat sorotan dari Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, ia menyoroti pengadaan kendaraan dinas, karena sama sekali tak pernah dibahas sebelumnya.

Selain itu, ia menyoroti lama penyewaan yang hanya setahun. Ia mengatakan anggaran itu bisa digunakan untuk keperluan lainnya. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga