Plt Bupati Muna Tegaskan ASN Bukan Bagian dari Kekuasaan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 21 Oktober 2020
0 dilihat
Plt Bupati Muna Tegaskan ASN Bukan Bagian dari Kekuasaan
Plt Bupati Muna, Abdul Malik Ditu memimpin deklarasi damai netralitas ASN. Foto: Sunaryo/Telisik

" Bawaslu silahkan foto ASN yang tidak netral baru serahkan ke kami. Nanti kami proses. ASN itu bukan bagian dari kekuasaan. "

MUNA, TELISIK.ID - Plt Bupati Muna, Abdul Malik Ditu mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 9 Desember nanti.

Malik tak akan membela ASN yang terlibat politik praktis. Ia malah mempersilahkan agar mereka diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu silahkan foto ASN yang tidak netral baru serahkan ke kami. Nanti kami proses. ASN itu bukan bagian dari kekuasaan," tegas Malik di sela-sela deklarasi damai netralitas ASN, Rabu (21/10/2020).

Ia berpesan sebagai penyelenggara pemerintahan, ASN harus tetap menjaga netralitas sebagaimana yang diatur pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, PP nomor 42 tahun 2014 tentang kode etik ASN dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

"Bagi penyelanggara juga harus netral tidak memihak pada siapapun," pesannya.

Mantan Ketua DPC Demokrat itu juga memimpin ASN untuk mengikrarkan deklarasi gerakan nasional, netralitas ASN. Dimana, ASN harus berkomitmen menjaga dan menegaskan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada.

Kemudian, menghindari konflik kepentingan, todak melaksanakan praktek-praktek intimidasi, ancaman pada ASN dan seluruh masyarakat serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu. Lalu, menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak digunakan untuk mendukung pasangan calon, tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, menolak politik uang dan jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Baca juga: APK Paslon Telat Dicetak, Ini Alasan KPU Muna

Secara teknis, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke menerangkan, tujuan deklarasi netralitas ASN itu dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN.

"Jadi kita harap ASN dapat memahami itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, dalam tahapan Pilkada pihaknya melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Terkait tingkat kerawanan netralitas ASN, secara nasional Sultra menempati urutan kedua. Di Sultra, Muna urutan pertama disusul Wakatobi dan Kolaka Timur (Koltim).

"Untuk di Muna, kita sudah proses pelanggaran ASN sebanyak 49 kasus. Rinciannya 33 ASN di Muna, 12 Muna Barat (Mubar), 3 Pemprov Sultra dan 1 ASN pusat," ungkapnya.  

Pria yang kerap disapa Bram itu berpesan pada ASN untuk tetap menjaga netralitas dan sikap pada seluruh tahapan Pilkada.

"Jangan coba-coba melibatkan diri dalam politik praktis, kami akan terus pantau," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga