PN Medan Jadwalkan Eksekusi Rumah, Diduga Cacat Hukum
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 16 Juni 2023
0 dilihat
Tim kuasa hukum dari Gery Sutjipto ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pemilik rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Gery Sutjipto mengaku kecewa, karena rumahnya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada praktik dugaan melawan hukum terjadi "
MEDAN, TELISIK.ID - Pemilik rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Gery Sutjipto mengaku kecewa, karena rumahnya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada praktik dugaan melawan hukum terjadi.
Kuasa Hukum Gery Sutjipto, Mara Sakti Siregar menegaskan, eksekusi pengosongan objek dalam perkara a quo adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan dengan Nomor W2.U1/10456/Hk.02/VI/2023 dinilai cacat hukum. Pasalnya, ada proses yang tidak dilakukan yaitu peringatan (Aanmaning) kepada penghuni objek perkara.
"Jadi, kami (klien) kecewa adanya dugaan praktik melawan hukum atau cacat hukum," katanya kepada awak media, Jumat (16/6/2023) siang.
Baca Juga: Manajemen RS Bina Kasih Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara Soal Hak Nakes
Kuasa hukum menyebut, sampai saat ini peringatan dan pemberitahuan tidak pernah sampai ke pemilik objek. Sehingga, mereka keberatan.
"Sesuai Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah adanya permohonan eksekusi, jadi itu harus dilakukan sesuai perintah, jadi harus ada Aanmaning dan sampai kepada pihak. Aanmaning itu adalah syarat formil. Makanya kita melakukan perlawanan eksekusi dengan nomor 474/pdt-bth/2023/PN Mdn," tegasnya.
Sakti mengaku, pihaknya juga telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap bank dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dengan Register No 794/pdt-G/2022/PN Mdn karena melaksanakan lelang di objek.
"Hingga saat ini gugatan PMH masih dalam proses. Selain itu, tidak adanya peringatan diduga cara licik upaya memuluskan agar permohonan eksekusi berjalan lancar. Jadi kita minta PN Medan untuk memeriksa dan mengadili gugatan perlawanan a quo dengan seluruh akibat hukumnya," ungkapnya.
Pengacara berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan tersebut, dapat menerima gugatan perlawanan eksekusi untuk seluruhnya dan menyatakan lelang No:1072/04/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
"Lalu menyatakan terlawan I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta Ketua PN Medan, menghentikan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Rabu 21 Juni 2023 mendatang," terangnya.
Juru Bicara PN Medan, Sonniadi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaksanaan maupun penundaan eksekusi adalah kewenangan Ketua PN Medan.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Kejari Medan Dilapor ke Mahkamah Agung Soal Dugaan Tak Profesional
"Terhadap kasus eksekusi perkara ini belum ada penetapan penundaan pelaksanaan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik objek atau Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 895/Kedai Durian, Medan Johor.
Namun, di tahun 2021. Pengusaha ini mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.
Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS