MEDAN, TELISIK.ID - Pemilik rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Gery Sutjipto mengaku kecewa, karena rumahnya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada praktik dugaan melawan hukum terjadi.
Kuasa Hukum Gery Sutjipto, Mara Sakti Siregar menegaskan, eksekusi pengosongan objek dalam perkara a quo adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan dengan Nomor W2.U1/10456/Hk.02/VI/2023 dinilai cacat hukum. Pasalnya, ada proses yang tidak dilakukan yaitu peringatan (Aanmaning) kepada penghuni objek perkara.
"Jadi, kami (klien) kecewa adanya dugaan praktik melawan hukum atau cacat hukum," katanya kepada awak media, Jumat (16/6/2023) siang.
Baca Juga: Manajemen RS Bina Kasih Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara Soal Hak Nakes
