Polda Sulawesi Selatan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 02 November 2022
0 dilihat
Polda Sulawesi Selatan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kompol Fadli, saat ditemui di Mapolda. Foto: Rezki Mas’ud/Telisik

" Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan pangan non tunai (BPNT) Provinsi Sulawesi Selatan, sedikit lagi bakal menuai perkembangan terkait penetapan tersangka "

MAKASSAR, TELISIK.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan pangan non tunai (BPNT) Provinsi Sulawesi Selatan, sedikit lagi bakal menuai perkembangan terkait penetapan tersangka.

Pasalnya, audit perhitungan kerugian negara (PKN) yang menjadi penghambat dalam penetapan tersangka kasus tersebut, bakal segera keluar.

Kasubdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kompol Fadli membenarkan, terkait bakal keluarnya hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi BPNT Sulawesi Selatan.

“(Kasus Korupsi) BPNT sebentar lagi keluar (audit PKN),” kata Kompol Fadli, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Baca Juga: PKK Kolaka Timur Gelar Sejumlah Pelatihan untuk Tingkatkan Pengetahuan Pengurus

Saat ditanya terkait kapan keluar audit PKN kasus tersebut, Fadli masih enggan menyebut hal tersebut, ia hanya menyebutkan audit PKN keluar dalam waktu dekat ini.

“kita tunggu, waktu dekat,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan mengaku tak memiliki kendala dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi pada BPNT di 4 kabupaten.

“Tidak ada kendala (untuk penuntasan) ini masih beproses,” Kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulawesi Selatan, Kompol Fadli saat dihubungi melalui via seluler.

Kata dia, saat ini kasus tersebut tengah perhitungan kerugian negara di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Audit (Kerugian negara) masih berproses,” tuturnya.

Diketahui, terkait kasus tersebut, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, kabarnya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Widoni Fedri, pihaknya tidak main-main dalam kasus tersebut. Karena kerugian negara dianggap cukup besar yakni mencapai Rp100 miliar.

Khusus, 4 kabupaten yang dijadikan sampel penyelidikan total ditemukan kerugian negara hingga Rp 20 miliar.

Baca Juga: DLH Ingatkan Masyarakat Buang Sampah Mulai Pukul 18.00-05.00 Wita

“Kalau kasus BPNT masih berlanjut, dalam hal ini kita tidak main-main, karena ini memang ada indikasi kerugian negara,” ucap Kombes Pol Widoni saat dihubungi via WhatsApp. Rabu (2/11/2022).

Maka dari itu, untuk mengetahui secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT dari Kementrian Sosial, pihaknya menggandeng BPK RI.

“Makanya kita butuh kawan-kawan BPK, jadi nanti mengaudit keseluruhan 24 kabupaten dan kota madya. Mungkin kerugian negara bisa sampai Rp 100 miliar. Tinggal kawan-kawan BPK yang jeli mengaudit,” tutupnya. (A)

Penulis: Rezki Mas’ud

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga