Polda Sultra Tangkap Warga Penolak Tambang di Konkep, Begini Kronologisnya

Andi May, telisik indonesia
Selasa, 25 Januari 2022
0 dilihat
Polda Sultra Tangkap Warga Penolak Tambang di Konkep, Begini Kronologisnya
LD, HL, dan HT warga penolak tambang di Wawonii yang ditangkap Polda Sultra, Foto: Ist.

" Tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat Polda Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat Polda Sultra.

Hal itu menurut siaran pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari yang diterima Telisik.id. Ketiga warga tersebut berinisial LD, HL dan HT ditangkap pada Senin, (24/1/2022).

Narahubung LBH Kendari, La Ode Muhammad Suhardiman mengatakan, ketiganya diketahui merupakan anggota barisan warga penolak tambang di Pulau Wawonii.

"Warga setempat menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian/perkebunan dan laut menentang rencana penambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP)," ujar Suhardiman.

Selain itu, pihaknya menuntut agar Polda Sultra membebaskan ketiga warga Wawonii tersebut.

"Mendesak Kapolri untuk menghentikan segala upaya bentuk kriminalisasi, terhadap masyarakat yang menolak aktifitas pertambangan di Wawonii, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjalankan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.

Penangkapan ketiga warga tersebut dibenarkan oleh Kassubid Penmas Humas Polda Sultra, AKBP Roni Syahendra saat dikonfirmasi Telisik.id.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Anzarullah Didakwa 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Ia mengatakan, kasus bermula tentang laporan penanganan perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, pada Jumat 24 Agustus 2019 lalu.

"Saat itu lokasi alat berat milik PT GKP yang sedang dijaga oleh R dan kawan-kawan diklaim milik warga setempat, bukan milik PT GKP," ujar Roni.

Namun lanjut Roni, R dan kawan-kawan tidak menuruti permintaan warga untuk memindahkan alat berat milik PT GKP.

"Warga melakukan penyanderaan terhadap R dan kawan-kawan dengan mengikat tangan menggunakan tali nylon," ujarnya.

Baca Juga: Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Kendari

Atas peristiwa tersebut, kata Roni, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan menetapkan tersangka sebanyak 11 orang berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Kemudian Ditreskrimum Polda Sultra melakukan upaya penangkapan terhadap 3 orang yakni LD, HL dan HT di wilayah Konkep," tuturnya.

Diketahui, Ketiganya kini telah ditahan di Polda Sultra. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga