Tim ASR-Hugua: Tuduhan Politik Uang Harus Berdasarkan Bukti Nyata, Bukan Asumsi
Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 31 Oktober 2024
0 dilihat
Tim hukum ASR-Hugua, Musafir membantah atas laporan salah satu Paslon gubernur Sulawesi Tenggara. Foto: Ist
" Tim hukum pasangan calon (Paslon) ASR-Hugua menekankan pentingnya laporan yang disampaikan oleh tim salah satu Paslon lain memenuhi kaidah normatif dan filosofis, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Tim hukum pasangan calon (Paslon) ASR-Hugua menekankan pentingnya laporan yang disampaikan oleh tim salah satu Paslon lain memenuhi kaidah normatif dan filosofis, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
Musafir, perwakilan tim hukum ASR-Hugua, kembali menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadap Paslon ASR-Hugua, terutama terkait dugaan pelanggaran pidana politik uang dan pelanggaran administratif kampanye di Pilgub 2024, adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti relevan.
"Tuduhan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap unsur-unsur pasal 187a dalam UU No. 10 Tahun 2016. Terdapat kesalahan dalam mengkonstruksi laporan dengan bukti yang seharusnya akurat dan relevan,” ungkap Musafir melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/10/2024).
Tim hukum ASR-Hugua juga menyoroti bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana politik harus memenuhi unsur delik yang jelas dengan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi elemen-elemen hukum
Tanpa unsur-unsur ini, laporan hanya akan menjadi tuduhan tanpa dasar yang sulit diproses oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tuduhan Politik Uang pada Pasar Murah, Tim ASR-Hugua Buka Suara
Tim hukum ASR-Hugua menjelaskan bahwa setiap tindakan pidana harus memenuhi dua elemen penting, yaitu actus reus (tindakan nyata) dan mens rea (niat jahat).
Dalam hal ini, kegiatan pasar murah dengan harga Rp2.000 merupakan bentuk kepedulian untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, bukan sebagai upaya untuk memengaruhi pilihan politik.
"Di tengah deflasi dan menurunnya daya beli masyarakat, pasar murah ini adalah bentuk kepedulian sosial. Dengan niat tulus membantu masyarakat, kegiatan ini sah-sah saja dilaksanakan kapan pun, tanpa harus menunggu momen politik selesai," tambahnya.
Selain itu, tim hukum ASR-Hugua menanggapi kritikan terhadap istilah "Menyala 02" yang digunakan dalam kegiatan pasar murah tersebut.
Menurut mereka, frasa ini merupakan jargon yang sering digunakan sebagai ungkapan semangat, bukan ajakan politik untuk memilih kandidat tertentu.
Tim hukum ASR-Hugua menekankan bahwa laporan yang diajukan seharusnya bersifat normatif dan filosofis, berdasarkan bukti serta argumentasi yang jelas dan bukan hanya asumsi atau penafsiran sempit yang bisa merugikan proses demokrasi.
Baca Juga: Komitmen ASR-Hugua: 80 Persen Anggaran untuk Pembangunan Ekonomi Desa
“Harus ada keseimbangan antara niat baik dan norma hukum. Bila niat baik untuk membantu masyarakat dianggap sebagai pelanggaran, maka banyak program sosial akan terhambat. Ini tidak sejalan dengan prinsip hukum yang membutuhkan bukti kuat dalam setiap tuduhan pidana,” pungkas Musafir.
Tim hukum ASR-Hugua berharap agar laporan yang diajukan tim Paslon lain tidak membingungkan masyarakat dan tetap berpegang pada prinsip keadilan hukum.
Mereka juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar mengenai aspek normatif dan bukti dalam proses hukum guna menjaga kualitas demokrasi. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS